MEDAN, halomedan.com
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara, H. Solehuddin, SH., M.S menegaskan bahwa proses penggantian nazir yang meninggal dunia atau berhalangan tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.Penegasan itu disampaikannya di Medan, Senin (27/4/2026), guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengelolaan wakaf, terutama pada aset masjid, tanah wakaf, dan harta wakaf lainnya agar tetap terlindungi secara hukum.Solehuddin menjelaskan, apabila salah satu anggota nazir tidak lagi dapat menjalankan tugasnya, maka dalam waktu paling lambat 30 hari, nazir yang masih aktif harus menggelar musyawarah untuk menentukan calon pengganti."Hasil musyawarah tersebut diajukan ke KUA, kemudian diteruskan ke BWI untuk ditetapkan secara resmi sesuai kewenangan wilayah," ujarnya.Ia menambahkan, kewenangan penetapan penggantian nazir ditentukan berdasarkan luas objek wakaf. Untuk skala kecil menjadi kewenangan BWI kabupaten/kota, skala menengah di tingkat provinsi, dan skala besar oleh BWI pusat.Ketentuan ini mengacu pada Peraturan BWI Nomor 3 Tahun 2008 yang menegaskan bahwa proses pemberhentian dan penggantian nazir harus melalui prosedur resmi, bukan keputusan informal.Di sisi lain, Solehuddin mengakui masih banyak persoalan wakaf di Sumatera Utara. Bahkan, masih ditemukan masjid yang telah berdiri puluhan hingga ratusan tahun namun belum memiliki nazir resmi."Tanpa nazir, pengelolaan wakaf tidak memiliki kepastian hukum. Padahal nazir berperan penting dalam menjaga, mengamankan, dan mengembangkan aset wakaf," jelasnya.Ia juga mengingatkan bahwa harta wakaf tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.Menurutnya, pengelolaan wakaf harus bersifat produktif. Pokok harta tidak boleh berkurang, namun hasil pengelolaannya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Dari hasil tersebut, maksimal 10 persen dapat menjadi hak nazir."Harta wakaf tidak boleh statis. Harus dikelola agar memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat," katanya.Solehuddin pun mengingatkan bahwa tugas sebagai nazir bukan hal yang sepele karena menyangkut amanah besar, baik secara hukum maupun moral."Ini bukan sekadar jabatan, tetapi tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan amanah," pungkasnya.rel