MEDAN— Kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan kian memanas. Fakta baru yang mencuat di ruang sidang membuka potensi perluasan penyidikan oleh aparat penegak hukum.Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026), terdakwa Eddy Kurniawan Winarto secara mengejutkan mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp3,5 miliar yang selama ini belum terjelaskan. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu, Eddy menyebut uang tersebut diperuntukkan bagi sosok bernama "Akbar".Pernyataan itu tidak berhenti di situ. Kuasa hukum Eddy, Daniel Heri Pasaribu, mempertegas bahwa sosok yang dimaksud adalah Akbar Himawan Buchari, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengungkap bahwa dana tersebut diduga mengalir dalam dua tahap, yakni Rp2 miliar dan Rp1,5 miliar. Namun demikian, proses pembuktian masih menghadapi tantangan, salah satunya keterbatasan saksi dalam mengidentifikasi secara pasti penerima uang.Meski masih dalam tahap pembuktian, fakta persidangan ini langsung memantik perhatian publik. Desakan agar KPK tidak berhenti pada lingkar terdakwa pun menguat.Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, secara tegas menyuarakan keraguannya terhadap keseriusan KPK dalam menindaklanjuti pengakuan tersebut."KAMAK meragukan KPK akan benar-benar mendalami pernyataan Eddy yang telah menyebut nama Akbar Buchari di persidangan," ujarnya.Sementara itu, praktisi hukum Riki Irawan, S.H., M.H., menilai bahwa keterangan terdakwa dalam persidangan memiliki bobot penting dalam hukum acara pidana. Ia merujuk pada Pasal 184 dan Pasal 185 KUHAP yang menegaskan bahwa keterangan terdakwa merupakan salah satu alat bukti yang sah dan harus diuji."Ini bukan sekadar pernyataan biasa. Keterangan terdakwa disampaikan di bawah sumpah dan menjadi bagian dari alat bukti yang sah. Sangat relevan untuk ditindaklanjuti sebagai pintu masuk pendalaman," jelas Riki.Menurutnya, penyebutan nama dalam persidangan tidak boleh berhenti sebagai catatan semata. Aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk menelusuri lebih jauh melalui pengumpulan alat bukti tambahan."Yang menjadi pertanyaan sekarang bukan lagi cukup atau tidak cukup di awal, tetapi apakah ada kemauan untuk mengembangkan perkara ini secara serius," tegasnya.Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Akbar Himawan Buchari terkait penyebutan namanya dalam persidangan tersebut.Kini, sorotan publik tertuju pada langkah KPK. Akankah lembaga antirasuah itu menjadikan fakta persidangan ini sebagai pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas, atau justru membatasi perkara pada para terdakwa yang sudah diadili?Publik menanti ketegasan—apakah ini awal dari pengungkapan besar, atau sekadar episode yang berlalu di ruang sidang.red