:Jakarta | HM
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif, hasil penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/04/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam dan meningkatkan penerimaan negara.Total nilai yang diserahkan mencapai Rp11,42 triliun. Angka tersebut berasal dari berbagai sumber, di antaranya denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp1,96 triliun, serta setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp967,7 miliar.Selain itu, PT Agrinas Palma Nusantara turut menyumbang setoran pajak periode Januari–Februari 2026 sebesar Rp108,5 miliar, serta terdapat PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun.Dalam kesempatan yang sama, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan. Sejak Februari 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan perkebunan sawit seluas 5.888.260,07 hektare dan lahan pertambangan seluas 10.257,22 hektare.Pada tahap VI ini, Satgas PKH menyerahkan kawasan hutan konservasi berupa taman nasional seluas 254.780,12 hektare kepada Kementerian Kehutanan yang tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.Selain itu, lahan perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan kembali seluas 30.543,4 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dikelola oleh Danantara melalui PT Agrinas Palma Nusantara.Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan sekaligus memastikan optimalisasi pengelolaan sumber daya alam demi kepentingan negara dan masyarakat.r