sidang

Diduga Mendapat Intervensi, BEM SI KERAKYATAN Dukung Kejari Karo & Hakim Pengadilan Negeri Medan Laksanakan Sidang Vonis Amsal Sitepu

Administrator - Selasa, 31 Maret 2026 17:06 WIB
Istimewa
Medan-Pelaksanaan sidang vonis dugaan kasus korupsi dana desa untuk pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo , pada Rabu (1/4/2026) mendapatkan dukungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) wilayah Sumatera Utara.Pasalnya, dugaan korupsi yang sebelumnya sudah memvonis 3 pelaku kedalam sel penjara, BEM SI berharap sidang Vonis Amsal Kristi Sitepu (Direktur CV Promisilande) yang sempat menjadi polemik di masyarakat, termasuk Komisi III DPR RI agar tetap dilaksanakan persidangannya tanpa alasan apapun penundaannya.Hal itu tegas disampaikan Ketua Umum BEM SI Sumut Ilham Syahputra, bahwa upaya kegaduhan atas pengakuan Amsal Sitepu yang mengaku sebagai pekerja ekonomi kreatif dan generasi muda merasa dizalimi dalam perkara tersebut, faktanya dibantah tegas oleh Kejaksaan Agung RI, sehingga tidak ada alasan apapun persidangan vonisnya"kasus korupsi pembuatan video profil desa ini, sudah ada 3 terpidana yang meliputi Amri KSP (Direktur CV Gundaling Production) yang divonis 1,8 tahun; Jesaya Perangin-angin (Direktur CV Arih Perdana) divonis 1,8 tahun; dan Toni Aji Anggoro (rekanan Jesaya) vonis 1 tahun penjara. Jadi Oknum DPR RI Hinca Panjaitan yang kaburkan nasib terpidana lain, Amsal Sitepu terdakwa ke 4 dari 3 yang sudah di vonis "ujar Ketua BEM SI Ilham Syahputra.Dipaparkan Ilham Syahputra, upaya penggiringan opini yang begitu masif terjadi di media sosial diduga berasal dari orang-orang sekitar Amsal Sitepu,seakan ingin membuatkan mata publik ,terhadap terpidana yang sudah menjalani hukuman."Tidak benar kalau penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Karo zalim terhadap Amsal. Buktinya sudah ada 3 terpidana dalam kasus tersebut. Jadi, Amsal bukan terdakwa tunggal dalam kasus ini," tutur Edison dalam keterangannya, Senin (30/3).Menurut Ilham Syahputra, pelaksanaan sidang pada Rabu (1/4/2026), harus dikawal agar tidak mendapat intervensi dari manapun dalam pelaksanaan sidang vonisnya.BEM SI bersama pihaknya mengajak,semua pihak untuk jernih melihat kasus tersebut. Jangan hanya mengamati kasus korupsi pembuatan video profil desa hanya berdasarkan video viral dari Amsal yang selalu mengaku sebagai korban kezaliman dan kriminalisasi dari aparat penegak hukum."Saya menilai anggota Komisi III DPR itu semuanya terhormat dan punya kompetensi mumpuni dalam bidang hukum. Karenanya, saya usulkan agar memahami perkaranya sesuai dakwaan dan pertimbangan majelis hakim yang sudah memvonis 3 terpidana dalam kasus ini," tambah Ilham Syahputra.Untuk diketahui, kata Ilham Syahputra ketiga terpidana tersebut dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penerapan pasal ini, lanjut Edison, sudah sesuai karena swasta yang bekerja sama dengan pejabat pemerintahan dalam hal ini pernagkat desa atau mengelola proyek negara."Nah, swasta ini dinilai memiliki 'kewenangan' tertentu yang disalahgunakan," tegas Ilham Syahputra Kasus Amsal ini menjadi viral, lanjut Ketua BEM SI ini kembali mengisahkan, terkesan seolah-olah hanya menyasar pihak swasta, sehingga jaksa dituding mengkriminalisasi Amsal. Dan tudingan inilah yang juga dipertanyakan Amsal ketika mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Sumut.Kalau benar Amsal ketika pelaku usaha yang taat hukum, kenapa tidak buka suara menyebutkan agar kepala desa yang diseret ke pengadilan sebagai pemegang anggaran. Para kepala desa disebut Amsal hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut."sesuai konstruksi hukum khususnya dalam dakwaan para terdakwa, jaksa juga menyertakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."tegas Ilham Syahputra.Artinya, Kata Ilham Syahputra kembali menerangkan ,penerapan hukum oleh jaksa sudah sesuai karena Pasal 2 UU Tipikor itu untuk menjerat pejabat negara. Nah, saya optimistis jaksa akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini yang berasal dari pejabat negara. Mungkin saja perangkat desa yang kena. Dengan demikian, menjadi terang bahwa kasus ini memang tipikor bukan kriminalisasi," tandas Edison.Sebagai informasi, CV Promiseland perusahaan milik Amsal menawarkan pembuatan video profil desa, dengan mendemokan bentuk video yang akan dibuat. Kemudian disepakatilah pembuatan video profil desa tersebut dengan biaya kisaran Rp 28 juta-Rp 30 juta/desa.Ada sekitar 20 desa yang dibuat profil dan tersebar di 4 kecamatan menandatangani kontrak dengan perusahaan Amsal. Saksi-saksi dalam persidangan menyebutkan perusahaan Amsal terlambat dalam menyelesaikan pekerjaan pembuatan video profil desa. Sejak persidangan, upaya penggiringan narasi kepada Kejari Karo kerap dilakukan.Bahkan, upaya intervensi tak luput terang-terangan dipertontonkan di publik.Mulai dari narasi negatif kepada Kejari Karo ketika Kepala Kejari Hadir dalam ruangan sidang menyaksikan persidangan yang secara hukum sah dilakukan.Penggiringan masa kedalam sidang dengan membawa bunga sebagai dukungan ke amsal, penggiringan narasi brownis, hakim yang menunda pembacaan pleidoi dengan dalih penasihat hukum terdakwa belum hadir, hingga anggota DPR RI Hinca Panjaitan turun hadir ke pengadilan."Beberapa persoalan itu jadi sorotan kami,hingga kami melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk dukungan kepada Kejari Karo dan Hakim Pengadilan Negeri, agar tidak takut di intervensi serta tidak menunda vonis persidangan pada Rabu (1/4/2026) , hingga selesai nantinya"pungkas Ilham Syahputra dengan tegas.

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

News

Rudy Marpaung Belum Disidangkan, Kasus Temuan 2 Ons Sabu dan Rp400 Juta di Rutan Sidikalang Dipertanyakan

News

Dirut Bank Sumut Audiensi dengan Kajati Sumut, Perkuat Sinergi BUMD dan Aparat Penegak Hukum

News

Kejati Sumut Diminta Ambil Alih Pemeriksaan Dugaan Korupsi Perlengkapan Siswa Miskin Rp 16 Miliar di Dinas Pendidikan Medan

News

Penyidik Kejatisu Tahan Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal

News

PERMAK: Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board.

News

DPC AWI Kota Medan : Usut Pengerjaan Pembangunan Gedung Kejatisu Senilai Rp 96 Miliar