PT Sumo Tolak Tudingan Pihaknya Menyebabkan Kebocoran PAD Medan Dari Sektor Reklame

Administrator - Kamis, 12 Februari 2026 23:51 WIB
Manager Legal & Permit Riza Usty Siregar SH.ist
Medan | Halomedan.comTudingan salah satu penyebab kebocoran Pendapan Asli Daerah (PAD) dari bidang reklame yang menyebutkan dirinya sebagai pelaku, dibantah tegas oleh PT Sumo melalui Manager Legal & Permit Riza Usty Siregar SH. "Tidak ada kebocoran PAD dalam kasus yang kami hadapi di DPRD Medan kemarin. Justru kami kelebihan bayar," ujar Riza kepada wartawan, Kamis (12/2/2026) di Medan. Disebutkannya, kalau dikatakan kebocoran PAD, biasanya izin ukuran lebih kecil daripada yang dibayarkan atau ukuran di izin kecil tapi dibangun lebih besar. Riza mengatakan pihaknya mendapatkan izin ukuran reklame sebesar 5x10 meter, sedangkan mereka bayar sebesar 6x12 meter. "Bagaimana disebutkan terjadi kebocoran PAD dalam kasus ini," ujarnya kesal. "Justru kami bayar lebih daripada ukuran yang diterakan dalam izin kami. Karena di izin hanya ukuran 5x10 meter sedangkan dibayar 6x12 meter," ujarnya seraya menunjukkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pembayaran sebesar Rp.96 juta.Disebutkannya lagi, kalaupun ada penyimpangan yang dilakukan pihaknya dalam pendirian reklame (billboard), harusnya ada pemberitahuan tertulis oleh dinas terkait. Dan kalau tidak diindahkan, barulah ada tindakan dari Pemko Medan. "Kami seperti dipersulit dalam hal ini. Bahkan izin yang diajukan PT Sumo bisa tidak kelar hingga 2 tahun," ujarnya seraya mengatakan pihaknya pernah memberikan PAD kepada Pemko Medan hingga Rp.3 miliar seperti pembayaran sunscreen. Sebelumnya, dalam rapat di Komisi IV DPRD Medan yang juga dihadiri Satpol PP, Perkimcikataru dan DPMPTSP Kota Medan, diungkapkan bahwa sejumlah "permainan" pelanggaran izin yang berdampak kebocoran PAD. RDP ini digelar atas pengaduan pihak PT Sumo dengan dibongkarnya bilboard di Jalan Zainul Arifin oleh Satpol PP.Perwakilan PT Sumo Riza Usty Siregar menyampaikan keberatan dengan pembongkaran bilboard miliknya. Semisal ada kesalahan, seharusnya jangan langsung ditindak, kasih tau kesalahan apa yang dibuat. Riza mencontohkan bila kita mempunyai rumah dengan IMB tapi ketika pembangunan ditambahkan bangunan pagar. Apakah rumah yang punya IMB tersebut harus dibongkar juga???? Harusnya yang dibongkar hanyalah pagar nya saja bukan dengan rumahnya. Begitupula dengan izin kami yang berukuran 5x10 meter tanpa sengaja dibangun kembali dengan ukuran 6x12 meter bila mengikuti analogi diatas harusnya yg salah saja dibongkar bukan semuanya timpal Riza mengakhiri.rel

Sumber
:

Tag:
Pt

Berita Terkait

News

PTPN I Regional 1 Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H

News

PT Toba Pulp Lestari Tbk Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, Kepatuhan Regulasi, dan Dialog Terbuka

News

Penyidik Kejatisu Tahan Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal

News

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Kerugian Negara Penjualan Aluminium Capai Rp133,4 Miliar

News

APTRINDO Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

News

PTPN I Salurkan Bantuan Kesehatan dan Logistik untuk Korban Banjir di Aceh