Korupsi

Penambangan Pasir Ilegal di Bantaran Sungai Serdang Rusak Lingkungan, Polres Deliserdang dan Polda Sumut Diminta Turun Tangan

Administrator - Rabu, 11 Februari 2026 16:33 WIB
Istimewa
Deli Serdang — Aktivitas penambangan pasir ilegal (galian C) yang diduga berlangsung bebas di sepanjang bantaran Sungai Serdang,dusun 10 Desa Serdang Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kian memicu keresahan masyarakat. Selain merusak ekosistem sungai, kegiatan ini juga mengancam keselamatan warga akibat abrasi dan potensi banjir.Pantauan di lapangan pengambilan pasir di sungai tersebut sudah berlangsung lama tanpa hambatan, mengeruk pasir dari badan sungai dan kawasan sepadan yang seharusnya dilindungi. Truk-truk pengangkut pasir pun hilir mudik setiap hari, menandakan aktivitas tersebut berlangsung secara masif dan terorganisir.Warga sekitar menilai praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pembiaran yang dapat berujung pada kerusakan lingkungan permanen."Kalau terus dibiarkan, sungai ini bisa rusak total. Air makin keruh, tebing sungai longsor, dan rumah warga terancam," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.Ancaman Serius bagi Lingkungan dan MasyarakatPenambangan pasir di bantaran sungai secara ilegal berpotensi menimbulkan dampak luas, seperti:Kerusakan struktur tebing sungaiAbrasi dan longsorPendangkalan serta perubahan aliran sungaiMeningkatnya risiko banjir saat musim hujanHilangnya habitat alami biota sungaiIronisnya, aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa pengawasan ketat, meskipun jelas melanggar aturan terkait pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.Desakan Agar Aparat Bertindak TegasMasyarakat mendesak Polres Deli Serdang bersama Polda Sumatera Utara segera turun tangan melakukan penertiban. Aparat penegak hukum diminta tidak hanya menghentikan kegiatan di lokasi, tetapi juga mengusut siapa aktor di balik operasi tambang ilegal tersebut.Publik mempertanyakan mengapa aktivitas yang berlangsung terbuka ini seakan tidak tersentuh hukum."Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke pelaku tambang ilegal yang merusak alam," tegas warga lainnya.Harapan Penegakan Hukum dan Pemulihan SungaiWarga berharap tindakan tegas segera dilakukan sebelum kerusakan semakin parah. Selain penindakan pidana, pemerintah daerah dan instansi terkait juga diminta melakukan pemulihan lingkungan di sepanjang Sungai Serdang.Jika tidak segera dihentikan, aktivitas galian C ilegal ini dikhawatirkan menjadi bom waktu ekologis bagi Deli Serdang.red

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

News

Bupati Deli Serdang Jangan Diam Melihat Kades Helvetia Diduga Menjual SKT Jutaan Rupiah

News

DPC Pendawa Deli Serdang Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Percut Sei Tuan

News

Deli Serdang Bertransformasi Jadi Daerah Bersih dari Sampah

News

Komplek Perumahan Kuis Indah Permai Terendam Banjir

News

BPK RI Temukan 20 Proyek Bermasalah di Deli Serdang, Potensi Kerugian Capai Rp1,6 Miliar Barapaksi Desak Kejatisu Usut Tuntas dan Periksa Pejabat Terk

News

LPA Deli Serdang Apresiasi Penghargaan Nasional Pencegahan Stunting, Tegaskan Komitmen Keberlanjutan Perlindungan Anak