SLEMAN – Polemik penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka akhirnya berakhir dengan pengakuan terbuka dari aparat penegak hukum.
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto dan Kajari Sleman Bambang Yunianto secara resmi meminta maaf kepada Komisi III DPR RI dan masyarakat Indonesia.Permintaan maaf itu disampaikan dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (28/1/2026).
Kapolresta Sleman mengakui, penetapan tersangka dilakukan dengan niat kepastian hukum, namun penerapan pasal yang digunakan keliru. "Saya akui, dalam penerapan pasal kami kurang tepat," tegas Edy.
Kajari Sleman menambahkan, pihak kejaksaan mendorong penerapan restorative justice agar kasus ini diselesaikan secara adil dan manusiawi.Respons tegas datang dari Komisi III DPR RI. DPR meminta seluruh proses hukum terhadap Hogi Minaya dihentikan karena yang bersangkutan bertindak membela istrinya dari penjambretan. DPR juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengutamakan rasa keadilan, bukan sekadar prosedur.Kasus ini menegaskan pentingnya akurasi dan keadilan dalam proses hukum, sekaligus menjadi pelajaran bagi aparat dalam menangani kasus serupa di masa depan.rel