Labuhanbatu | Halomedan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam kurun waktu dua minggu, Kejari Labuhan Batu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.533.000.000.
Capaian tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara korupsi proyek renovasi Gedung Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu.Terbaru, pada Kamis (15/1/2026), Kejari Labuhan Batu berhasil mendorong dan menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp520.000.000 dari para terdakwa. Dalam perkara ini, total kerugian negara tercatat sebesar Rp1.486.097.427 dengan terdakwa Fajarsyah Putra alias Abe, Purnomo Siregar, serta Mahrani (berkas terpisah).Sebelumnya, terdakwa Fajarsyah Putra alias Abe telah lebih dulu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp210.000.000 sesuai temuan BPK. Tak berhenti di situ, pada 9 Januari 2026, Kejari Labuhan Batu kembali mencatat keberhasilan dengan menyelamatkan uang negara sebesar Rp400.000.000 dari terdakwa yang sama. Dengan demikian, total uang pengganti yang telah disetorkan dalam perkara Puskesmas Teluk Sentosa mencapai Rp1.130.000.000.Meski telah berhasil memulihkan sebagian besar kerugian negara, Kejari Labuhan Batu tetap konsisten menjalankan proses hukum. Saat ini, perkara tersebut masih berproses dan tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.Yang patut diapresiasi, penanganan Kejari Labuhan Batu tidak hanya terbatas pada satu perkara. Kasus Puskesmas Teluk Sentosa merupakan satu paket dengan dua perkara korupsi lainnya, yakni proyek Puskesmas Sei Penggantungan dan Puskesmas Negeri Lama, dengan terdakwa yang berbeda-beda.Secara keseluruhan, tiga perkara korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.481.657.863. Hingga kini, berkat kerja keras dan komitmen Kejari Labuhan Batu, kerugian negara yang berhasil diselamatkan telah mencapai Rp2.649.310.081.Uang pengganti sebesar Rp520.000.000 yang diterima pada hari ini langsung disetorkan ke rekening RPL (Rekening Penampungan Lainnya) Kejaksaan. Dana tersebut akan segera dieksekusi dan disetorkan ke kas negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).Prestasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejari Labuhan Batu dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi, serta mengembalikan hak negara demi kepentingan masyarakat.rel