Labuhanbatu — Mengawali hari pertama kerja di Tahun Baru 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu langsung menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Belum genap 24 jam memasuki tahun 2026, tepatnya pada Jumat, 2 Januari 2026, Kejari Labuhanbatu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan anggaran dana hibah pada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah tim penyelidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran dana hibah. Dana hibah yang diterima dan dikelola oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu diduga tidak digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang berlangsung sejak Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Dalam rangkaian penyelidikan, tim penyidik Kejari Labuhanbatu telah memanggil sebanyak 70 orang untuk dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 53 orang telah hadir dan memberikan keterangan, sementara 17 orang lainnya tidak memenuhi panggilan.
Adapun dugaan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum yang ditemukan antara lain dilakukan dengan modus pemalsuan tanda tangan, pemalsuan faktur dan kuitansi, mark-up jumlah peserta kegiatan, pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif, serta adanya pengutipan biaya kepada peserta Pramuka yang tidak diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Penyidikan ini dilakukan untuk membuat terang peristiwa pidana tindak pidana korupsi yang terjadi sekaligus mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen dan wujud nyata Kejari Labuhanbatu dalam upaya penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Sebelumnya, Kejari Labuhanbatu menutup akhir tahun 2025 dengan capaian kinerja yang signifikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Sepanjang tahun 2025, tercatat 8 perkara pada tahap penyelidikan dan 8 perkara pada tahap penyidikan. Selain itu, terdapat 10 perkara yang telah memasuki tahap prapenuntutan (pratut), 14 perkara pada tahap penuntutan tindak pidana korupsi, serta 2 perkara yang telah sampai pada tahap eksekusi.
Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, realisasi penyerapan anggaran sepanjang tahun 2025 mencapai Rp527.150.112 dari total pagu sebesar Rp561.778.000, dengan persentase realisasi sebesar 93,84 persen.
Tidak hanya berfokus pada penanganan perkara, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu juga berhasil memberikan kontribusi nyata dalam penyelamatan keuangan negara. Total nilai penyelamatan keuangan negara sepanjang tahun 2025 mencapai lebih dari Rp2,7 miliar, yang terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp100.000.000, penyelamatan keuangan negara sebesar Rp2.154.519.672, serta penitipan uang pengganti sebesar Rp485.000.000.rel