Umum

Negara Datang, Rente Lama Harus Tumbang

Administrator - Rabu, 31 Desember 2025 22:11 WIB
Istimewa
Oleh: Iman HarahapEksekusi lahan Register 40 eks PT Torganda oleh negara bukan sekadar peristiwa hukum biasa. Ini adalah tamparan keras bagi praktik penguasaan lahan ilegal yang selama puluhan tahun dibiarkan hidup dan bahkan dinikmati segelintir orang.Ketika negara melalui Satgas PKH akhirnya menegakkan putusan hukum yang telah inkrah, maka tidak ada lagi ruang tawar-menawar. Ini bukan soal suka atau tidak suka, melainkan soal taat atau melawan hukum.Penunjukan PT Agrinas Palma Nusantara sebagai pengelola lahan adalah kelanjutan logis dari proses penertiban tersebut. Negara tidak mungkin menyerahkan aset strategis kepada pihak yang tidak memiliki legitimasi dan tanggung jawab publik.Yang membedakan PT Agrinas dengan pengelola sebelumnya bukan sekadar nama, tetapi paradigma. Agrinas datang membawa sistem, bukan relasi gelap.Di masa PT Torganda, pengelolaan plasma berlangsung dalam ruang abu-abu. Tidak jelas siapa berhak apa, tidak transparan berapa hasil kebun, dan masyarakat hanya menerima sisa dari sistem yang dikendalikan elite kelompok.Ketua-ketua kelompok menjelma menjadi "penguasa kecil" di atas penderitaan banyak orang. Mereka berbicara atas nama masyarakat, tetapi menikmati hasil sendirian.PT Agrinas membongkar pola itu. Pendataan berbasis KTP dan KK, verifikasi lapangan, dan penyaluran langsung ke rekening BRI adalah bentuk pemutusan mata rantai rente.Inilah titik di mana perlawanan muncul. Bukan karena rakyat dirugikan, tetapi karena sebagian orang kehilangan sumber uang yang selama ini mengalir deras.Fakta di lapangan tidak bisa diputarbalikkan. Penolakan paling keras justru datang dari aktor-aktor lama yang dahulu menikmati ratusan juta rupiah per bulan dari sistem plasma versi PT Torganda.Maka jangan heran jika transparansi dianggap ancaman. Sistem bersih memang mematikan bagi mereka yang hidup dari kegelapan.Penunjukan satu koperasi, Koperasi Baruman Agro Nusantara (BAN), dipelintir seolah bentuk monopoli. Padahal, ini adalah langkah pengendalian agar kebocoran masa lalu tidak terulang.Negara belajar dari pengalaman. Terlalu banyak koperasi tanpa pengawasan hanya akan melahirkan mafia baru dengan wajah berbeda.Mereka yang kini berteriak soal "keadilan" perlu bercermin: keadilan versi siapa yang sedang diperjuangkan? Keadilan rakyat, atau keadilan bagi dompet mereka sendiri?.Harus ditegaskan, kebun plasma bukan warisan PT Torganda, bukan pula hak kelompok tertentu. Plasma adalah mandat undang-undang yang harus disalurkan langsung kepada masyarakat penerima sah.Ketika hasil plasma kini masuk langsung ke rekening masyarakat, itulah wujud keadilan yang sesungguhnya. Tidak ada lagi potongan, tidak ada lagi upeti, tidak ada lagi permainan angka.Jika ada pihak yang merasa kehilangan penghasilan, itu adalah konsekuensi alamiah dari dihentikannya praktik lama yang tidak sehat. Negara tidak berkewajiban memelihara rente ilegal.Menolak kebijakan PT Agrinas sama saja dengan menolak keputusan negara. Ini bukan sekadar kritik, tetapi berpotensi menjadi pembangkangan terhadap hukum.Kritik tentu sah. Namun kritik harus jujur, terbuka, dan berangkat dari kepentingan publik, bukan dari nostalgia kekuasaan ekonomi masa lalu.Jangan jadikan masyarakat sebagai tameng untuk mempertahankan privilese. Rakyat hari ini justru mulai merasakan manfaat dari sistem yang lebih adil dan transparan.PT Agrinas mungkin tidak sempurna, tetapi arah kebijakannya jelas: membersihkan tata kelola, mengembalikan hak masyarakat, dan menutup ruang manipulasi.Negara sudah terlalu lama kalah oleh kepentingan segelintir orang di Register 40. Kini, kekalahan itu sedang diperbaiki.Sejarah akan mencatat, siapa yang berdiri di pihak hukum dan siapa yang memilih bertahan di kubangan rente.Ketika negara hadir dengan aturan, yang lama memang harus runtuh. Dan itu bukan tragedi, melainkan keniscayaan.Karena dalam negara hukum, tidak ada ruang bagi mereka yang ingin terus hidup dari sistem yang sudah dinyatakan salah.Penulis adalah wartawan di Medan Sumatera Utara dan juga Putra Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

News

Terpilih aklamasi, Daffasya Sinik yakin bawa Fornas 2029 di Sumut

News

SURAT TERBUKA FP-USU: DESAK DEWAS KPK PERIKSA PAKSA MURIANTO AMIN — “JANGAN BIARKAN USU DIKENDALIKAN SIRKEL KORUPSI”

News

Ketua Dewan Pakar KAHMI Binjai: Kasus “Mobil MBG Bawa Babi” Harus Disikapi Bijak, Jangan Jadi Bola Liar

News

Ketum PB Pendawa Indonesia Bersilaturahmi dengan Sultan Deli Tuanku Mahmud Arya Lamanjiji

News

BAKOPAM SUMUT UCAPKAN SELAMAT HARI SANTRI 22 OKTOBER 2025: SANTRI ADALAH PENJAGA NILAI DAN PERSATUAN BANGSA

News

DPC AWI Kota Medan Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak Sebagai Kapolrestabes Medan