KOTA JANTHO — Negara sedang diuji di Aceh Besar. Bukan oleh konflik bersenjata, bukan pula oleh kerusuhan jalanan, melainkan oleh sebuah foto yang viral dan menolak dijelaskan. Foto itu menampilkan
Bupati Aceh Besar, Syech Muharram, membentangkan bendera Bulan Bintang—simbol yang selama ini ditertibkan, dilarang, dan dijadikan dasar penindakan terhadap warga biasa. Di titik inilah kegelisahan publik bermula, bukan karena simbol semata, melainkan karena diamnya negara.Foto tersebut menyebar luas di media sosial dan diduga diambil bertepatan dengan Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM) 2025, sebuah momentum yang sangat sensitif di wilayah pascakonflik. Dalam gambar itu, Syech Muharram tampak percaya diri membentangkan bendera Bulan Bintang bersama seorang pria yang identitasnya belum diketahui. Tidak ada penjelasan resmi, tidak ada klarifikasi terbuka. Keheningan itu justru memperkeras tafsir dan memicu pertanyaan: mengapa tindakan yang selama ini dilarang bagi rakyat justru dilakukan oleh seorang bupati aktif?Pengamat politik dan keamanan, Asminawar alias Dek Gam, menilai peristiwa ini bukan perkara sepele dan tidak bisa disederhanakan sebagai ekspresi personal. Dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 25 Desember 2025, ia menegaskan bahwa sejak mengucapkan sumpah jabatan, seorang bupati melekat sebagai representasi negara. Ketika simbol yang selama ini diasosiasikan dengan gerakan separatis dibentangkan oleh pejabat negara, apalagi di waktu yang sarat makna politik, publik berhak mempertanyakan komitmen terhadap sumpah jabatan dan loyalitas kepada NKRI.Secara normatif, aturan yang mengikat kepala daerah terang dan tegas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan kepala daerah menjaga persatuan nasional dan stabilitas politik. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 melarang penggunaan lambang atau simbol organisasi separatis, sementara hingga hari ini bendera Bulan Bintang tidak pernah diakui sebagai simbol resmi daerah. Di atas semua itu, sumpah jabatan menegaskan kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, tanpa ruang tafsir simbolik yang berpotensi memecah persatuan.Namun hukum yang tertulis itu terasa kehilangan daya ketika berhadapan dengan kekuasaan. Kekecewaan paling keras justru datang dari kalangan eks kombatan GAM. Anwar, salah seorang di antaranya, dalam keterangannya 25 Desember 2025, menyuarakan kegundahan yang lama terpendam. Ia mengingat bagaimana dulu aparat bergerak cepat menertibkan warga atau eks kombatan hanya karena atribut serupa. Kini, ketika yang melakukan seorang bupati, negara justru membisu. "Aparat hanya gagah kalau berhadapan dengan kami yang rendahan. Kalau sudah berhadapan dengan petinggi, tiba-tiba hilang taji," sindirnya getir.Bagi Anwar, pembiaran ini bukan sekadar soal simbol, melainkan soal keadilan dan konsistensi hukum. Sikap selektif aparat, menurutnya, berbahaya bagi kepercayaan yang dibangun pascaperdamaian. Aceh pernah berdarah karena simbol dan pengabaian negara, dan luka sejarah itu tidak pernah benar-benar hilang.Hingga berita ini dilansir,
Bupati Aceh Besar belum memberikan keterangan resmi—apakah membantah, meminta maaf, atau justru menyusun dalih hukum bahwa apa yang dilakukannya bukan sebuah pelanggaran. Diamnya sang bupati, di tengah kegaduhan publik, semakin memperlebar jurang kecurigaan dan menekan pemerintah pusat untuk tidak lagi bersembunyi di balik keheningan. Di titik ini, yang dipertaruhkan bukan hanya satu jabatan, melainkan wibawa negara di hadapan rakyat Aceh.muktar