Umum

Keadilan, Identitas Kebangsaan, dan Keselamatan Rakyat sebagai Hukum Tertinggi

Administrator - Jumat, 26 Desember 2025 16:46 WIB
Istimewa
Oleh: H Syahrir NasutionPerdebatan mengenai keadilan, identitas kebangsaan, dan arah masa depan Indonesia kembali mengemuka, khususnya di tengah kegelisahan sebagian masyarakat terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan politik nasional. Diskursus ini penting agar generasi muda Indonesia memahami akar persoalan bangsa secara jernih, kritis, dan berlandaskan konstitusi.Indonesia dibangun sebagai negara berdaulat dengan fondasi sejarah, budaya, dan hukum yang khas. Para pendiri bangsa (founding fathers) merumuskan tatanan negara dengan semangat keadilan sosial, kedaulatan rakyat, serta penghormatan terhadap nilai-nilai religius dan kemanusiaan. Dalam konteks inilah, tuntutan atas keadilan yang setara—bukan sekadar persamaan formal, tetapi keadilan substantif—menjadi isu yang terus relevan.Di beberapa daerah dengan kekhususan sejarah dan budaya, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, pengakuan terhadap kearifan lokal dan sistem adat merupakan bagian dari kesepakatan nasional. Kekhususan tersebut bukan bentuk diskriminasi, melainkan pengakuan konstitusional atas sejarah dan identitas yang telah hidup jauh sebelum republik ini berdiri.Namun demikian, keresahan publik juga muncul akibat ketimpangan ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, dan arah kebijakan pembangunan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat. Ketika pembangunan lebih menonjolkan pertumbuhan angka daripada pemerataan kesejahteraan, jurang sosial pun melebar. Situasi ini sering kali dimanfaatkan oleh berbagai kepentingan, baik ideologis maupun ekonomi, yang berpotensi merusak tatanan kehidupan berbangsa.Kegelisahan serupa dapat diamati di Aceh. Lebih dari dua dekade setelah Perjanjian Helsinki ditandatangani, sebagian masyarakat mempertanyakan konsistensi dan tanggung jawab negara dalam memenuhi butir-butir kesepakatan tersebut. Ketika bencana alam, konflik agraria, dan persoalan ekonomi belum tertangani secara adil dan berkelanjutan, rasa kepercayaan terhadap negara dapat terkikis. Di sinilah pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan perdamaian dan otonomi khusus, bukan dengan emosi, tetapi dengan data, dialog, dan itikad politik yang jujur.Prinsip klasik Salus Populi Suprema Lex Esto—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi—seharusnya menjadi pedoman utama dalam setiap kebijakan negara. Keselamatan di sini tidak hanya bermakna fisik, tetapi juga keselamatan ekonomi, sosial, budaya, dan masa depan generasi muda. Negara wajib memastikan bahwa hukum, kebijakan, dan pembangunan benar-benar melindungi rakyat, bukan sebaliknya.Pada akhirnya, menjaga keutuhan NKRI tidak cukup dengan slogan, melainkan harus diwujudkan melalui keadilan nyata, penghormatan terhadap sejarah dan kekhususan daerah, serta keberpihakan tulus kepada rakyat. Tanpa itu, kegelisahan akan terus tumbuh, dan kepercayaan publik akan semakin rapuh.Generasi muda perlu diajak berpikir kritis, bukan diwarisi kebencian. Indonesia hanya dapat bertahan dan maju jika keadilan ditegakkan, hukum dihormati, dan keselamatan rakyat ditempatkan sebagai tujuan tertinggi bernegara.***

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

News

MEMBANGKITKAN EKONOMI KERAKYATAN BERDAULAT

News

Membangkitkan Batang Terendam Ekonomi Kerakyatan