Korupsi

DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara

Administrator - Selasa, 23 Desember 2025 00:13 WIB
Istimewa
BATU BARA – Penanganan kasus korupsi pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021 kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, terpidana utama dalam perkara tersebut, Muslim Syah Margolang, hingga kini masih buron dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) hampir satu tahun tanpa kejelasan penangkapan.

Kondisi ini memicu desakan keras agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) turun langsung mengintervensi dan mendorong percepatan eksekusi putusan pengadilan yang dinilai mandek di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.

Desakan tersebut disampaikan oleh aktivis anti-korupsi Kabupaten Batu Bara, Ahmad Fatih Sultan, dalam diskusi publik bertajuk "Bincang Kinerja Kajari Batu Bara" yang digelar di Tanjung Tiram, Senin (22/12/2025).

Dinilai Mandek dan Kehilangan Taring

Sultan menilai kinerja Kejari Batu Bara terkesan stagnan dan tidak menunjukkan keseriusan dalam memburu terpidana yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.

"Sudah hampir satu tahun sejak vonis dijatuhkan, tapi tidak ada progres signifikan. Ini bukan perkara kecil. Kami mendesak Kejati Sumut segera melakukan supervisi ketat, bahkan mengambil alih koordinasi pencarian DPO ini," tegas Sultan.

Ia mengingatkan, lambannya eksekusi putusan pengadilan berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa aparat penegak hukum tidak bekerja maksimal, bahkan membuka ruang kecurigaan adanya pembiaran.

"Jangan sampai muncul kesan aktor utama kasus korupsi ini 'dipelihara' atau sengaja dibiarkan bebas karena lemahnya kinerja kejaksaan di daerah," tambahnya.

Divonis In Absentia, Tapi Tak Kunjung Ditangkap

Diketahui, Muslim Syah Margolang, adik kandung Direktur PT Literasia Edutekno Digital Wana Margolang, telah dijatuhi vonis in absentia oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 4 September 2025.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman:

Pidana penjara 6 tahun

Denda Rp100 juta

Uang pengganti Rp1,3 miliar

Dalam amar putusan, majelis hakim secara tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terus melakukan pencarian dan penangkapan demi kepastian hukum. Namun hingga akhir 2025, keberadaan Muslim masih misterius.

Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Pola "Tebang Pilih"

Sultan juga menyoroti dugaan kuat adanya pola kejahatan sistematis yang melibatkan lingkaran keluarga Wana Margolang dalam proyek-proyek teknologi pendidikan di berbagai daerah di Sumatera Utara.

Ia menyayangkan jika di bawah kepemimpinan Kajari Batu Bara Fransisco Tarigan dan Kasi Pidsus Yosep A.M, penanganan perkara besar justru kehilangan daya dobrak.

"Bukan rahasia lagi, banyak perkara besar di Batu Bara akhirnya harus diambil alih Kejati Sumut karena kejari setempat tidak maksimal. Jika dalam waktu dekat tidak ada pergerakan, kami akan mendatangi langsung Kejati Sumut dan meminta tim intelijen mereka turun tangan," ujarnya.

Perusahaan Ditutup Sepihak Usai Dana Cair

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa PT Literasia Edutekno Digital ditutup secara sepihak pada akhir 2022, tak lama setelah dana proyek dicairkan. Langkah ini diduga sebagai upaya menghindari kewajiban maintenance sistem pembelajaran digital yang telah dibayar menggunakan uang negara.

Pola serupa disinyalir terjadi di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD dan SMP di kabupaten/kota hingga SMA/SMK di bawah naungan Dinas Pendidikan Sumut.

"Ini bukan sekadar korupsi anggaran. Ini sabotase terhadap masa depan pendidikan anak-anak. Negara dirugikan miliaran rupiah, dan pelakunya masih bebas. Kejati Sumut harus memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi siapapun," pungkas Sultan.

Kalau mau, saya bisa:rel

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

News

KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli

News

Mantan Direktur Pelaksana Inalum Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Alloy, Kejati Sumut Tahan OAK

News

PB ALAMP AKSI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi di PT Inalum dan Perumda Tirtanadi

News

KAMAK Sumut Akan Gelar Refleksi Akhir Tahun 2025, Soroti Kinerja Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

News

KAMAK Gelar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Libatkan Mahasiswa Hukum hingga Praktisi

News

Korupsi Alam Menggila, MARAK Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Para Pelaku: “Minimal Rp 11.000 Triliun Harus Kembali ke Negara”