174 Kali Penindakan dan Selamatkan Kerugian Negara, Bea Cukai Sibolga Musnahkan Barang Bukti Kepabeanan dan Cukai

Administrator - Sabtu, 20 Desember 2025 02:20 WIB
Istimewa
Petugas Bea Cukai, Sibolga, Kuala Tanjung dan Pematang Siantar melakukan pemusnahan barang bukti kepabeanan dan cukai, Jumat (19/12/2025)
BATUBARA- Bea Cukai Sibolga melakukan pemusnahan barang bukti kepabeanan dan cukai di Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Jumat (19/12/2025).

Kepala Bea Cukai Sibolga, Goodman menyampaikan

terima kasih serta apresiasi kepada Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung atas

bantuan ketersediaan tempat dan fasilitas pemusnahan.

Keputusan pemindahan lokasi pemusnahan ini diambil karena kondisi bencana alam serta perpanjangan status tanggap darurat sampai dengan 23 Desember 2025 oleh Walikota Sibolga dan Bupati Tapanuli Tengah.

"Tidak memungkinkan bagi kami untuk melaksanakan kegiatan pemusnahan di Sibolga," ujar Godmen.

Dijelaskannya, terhitung sejak Januari hingga Desember 2025, Bea Cukai Sibolga telah melakukan 174 kali

penindakan dengan hasil sebanyak 2.507.870 batang BKC hasil tembakau dan

14,4 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang sebesar

Rp3.571.304.990 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.933.474.252.

"Pada tahun 2025 Bea

Cukai Sibolga juga telah menghasilkan penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp208.254.000,-," jelasnya.

Kata Godmen, seluruh rangkaian penindakan ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Bea

Cukai Sibolga dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang meliputi kegiatan sosialisasi dalam

rangka peningkatan kesadaran masyarakat akan ketentuan di bidang cukai, pengumpulan

informasi peredaran rokok ilegal, hingga operasi pasar bersama.

Sebelumnya, lanjut Goodman, pada 6 November 2025, pihaknya telah melakukan

pemusnahan terhadap 1.351.388 batang rokok ilegal dan 14,4 liter MMEA.

"Pada hari ini, Bea Cukai Sibolga memusnahkan sebanyak 1.074.074 batang rokok ilegal yang berasal dari 102 kali operasi penindakan yang dilaksanakan sepanjang periode Juli hingga November 2025 dari berbagai lokasi di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga, dengan perkiraan nilai barang sebesar

Rp1.608.629.380,-," terangnya.

Atas kegiatan tersebut, sambungnya, Bea Cukai Sibolga berhasil

mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp871.004.656,-.

Adapun rokok ilegal yang dimusnahkan ini didominasi oleh rokok polos (tanpa dilekati pita cukai) dan dilekati pita cukai palsu.

"Seluruh barang tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah

Direktorat Jendera Kekayaan Negara Sumatera Utara dan Kepala KPKNL Padangsidimpuan untuk

dimusnahkan," katanya.

Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan tindak lanjut nyata atas pengawasan

yang kami lakukan di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga.

"Kami berharap sinergi ini terus diperkuat demi menjaga keadilan bagi para pelaku usaha yang patuh serta melindungi masyarakat dari

peredaran barang ilegal.

Pemaparan pengungkapan penindakan kepabeanan dan cukai itu hingga November serta Desember 2025 itu juga disampaikan Kepala Bea Cukai Kuala Tanjung dan Pematang Siantar.

Penindakan itu dilakukan hingga ke sejumlah daerah kabupaten/kota di Sumut, hingga ke Pulau Nias dan Pakpak Bharat.

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

News

Perkuat Pengawasan Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Belawan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta

News

SUDAH PERLU “REVOLUSI TOTAL” DI DITJEN BEA DAN CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN

News

Bertemu Dirjen Bea Cukai, Ketum IMI Bamsoet Dorong Pemerintah Terbitkan Regulasi Khusus Izin Impor Permanen Kendaraan dan Sparepart Balap

News

Anggota DPR RI Karmila Sari Dorong Pendidikan Riau Lewat Beasiswa dan Kolaborasi

News

Beasiswa SEMESTA Kembali Dibuka! Kesempatan Lowongan Kerja sekaligus Kuliah S1 & S2 di ITS Surabaya serta Berbagai Kampus

News

Estafet Pimpinan Bea Cukai Kualanamu Berganti, Moh Zamroni, Dilantik sebagai Kepala Biro SDM dan Humas Otorita IKN