Gakkum Kehutanan Menang Praperadilan Kasus Penebangan Ilegal PHAT SD di Solok

Administrator - Kamis, 04 Desember 2025 22:46 WIB
Ist
Padang — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera memenangkan praperadilan yang diajukan BS (49) terkait keberatan atas penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus penebangan pohon ilegal di Kabupaten Solok, Sumbar. Hakim PN Koto Baru menolak seluruh permohonan Pemohon pada 17 November 2025.

Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Kbr itu digelar 11–17 November 2025 dan diputus oleh Hakim Tunggal Rizky Kurnia Eka Putra, S.H., yang menegaskan penetapan tersangka oleh penyidik telah sah secara hukum karena didukung lebih dari dua alat bukti.

Kepala Balai Gakkum Sumatera, Hari Novianto, menyebut putusan ini membuktikan proses penyidikan berjalan sesuai KUHAP, Putusan MK 21/PUU-XII/2014, dan Perma 4/2016. Gakkum juga menghadirkan ahli di persidangan untuk memperkuat argumentasi hukum.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait penebangan pohon di wilayah hulu Batang Sungai Bayang yang berpotensi memicu banjir. Operasi Gakkum pada 3 Agustus 2025 menemukan penebangan di hutan primer, lima TPK dengan ratusan kayu tanpa barcode, serta alat berat dan aktivitas pengangkutan kayu oleh lima truk fuso.

Penyidik menyita 152 batang kayu, dokumen kayu, dua excavator, dan satu bulldozer. Pemeriksaan lapangan mengungkap dugaan tebangan di luar PHAT seluas ±83,31 ha serta pengangkutan kayu mencapai 11.299 m³, melebihi ketentuan LCH.

BS (49) dan SD (60) dijerat Pasal 78 ayat (6) jo Pasal 50 ayat (2) huruf c UU Kehutanan serta ketentuan terkait dalam UU Cipta Kerja dan PermenLHK 8/2021.

Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan negara tidak akan membiarkan kerusakan hutan di Solok sebagai daerah tangkapan air. "Penanganan perkara ini adalah komitmen menjaga kelestarian hutan," ujarnya.rel

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait