MEDAN |
Janji Gubernur Sumatera Utara (
Gubsu) untuk me
naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 10 persen menuai sorotan tajam dari kalangan buruh dan pengamat sosial politik. Pasalnya, langkah spontan
Gubsu yang seolah menyambut tuntutan buruh saat unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut pada Senin (3/11/2025) itu dinilai terlalu cepat dan tanpa dasar pengkajian matang.Pengamat sosial politik, H. Syahrir Nasution, menilai respons
Gubsu tersebut lebih mirip "janji manis sesaat" ketimbang kebijakan yang lahir dari niat tulus memperbaiki kesejahteraan buruh.> "Buruh puas atas 'PHP'
Gubsu. Terealisasi atau tidak, nanti kita ulas lagi," tegas Syahrir dengan nada kritis.
Menurutnya, masyarakat Sumut, khususnya orang Mandailing, dikenal tidak suka "diburasi" — istilah lokal yang berarti dibohongi, dibuali, atau ditipu.> "Jangan sampai janji ke
naikan UMP ini hanya jadi alat pencitraan. Buruh sudah terlalu sering dijanjikan kesejahteraan tapi faktanya tetap terpuruk," ujarnya.
Syahrir mengingatkan bahwa kebijakan me
naikkan
upah buruh tidak bisa dilakukan secara spontan, melainkan melalui mekanisme tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh.> "Menurut para ahli perburuhan, me
naikkan
upah sekecil apa pun butuh kajian ekonomi yang matang. Ada banyak pihak yang terdampak, termasuk pelaku usaha," jelasnya.
Gubsu dalam keterangannya sebelumnya menyebut, dukungan terhadap ke
naikan UMP harus dibarengi dengan komitmen kaum buruh membantu pemerintah memberantas pungutan liar (pungli) terhadap pelaku usaha di Sumut. Namun, langkah tersebut justru dinilai tidak relevan dan berpotensi mengaburkan isu utama, yakni kesejahteraan buruh.> "Apakah
Gubsu benar-benar ikhlas memperjuangkan nasib buruh atau ini hanya aksi 'One Man Show' untuk menyenangkan massa sesaat? Publik menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji politik," pungkas Syahrir.
Kalangan buruh kini menanti tindak lanjut konkret dari Pemprov Sumut. Jika janji ke
naikan UMP 2026 hanya sebatas retorika, mereka berjanji akan kembali turun ke jalan dengan tuntutan lebih keras.