Palembang- Giovani, SH. MH adalah seorang aparat penegak hukum pada Kejaksaan Republik Indonesia. Saat ini dia menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin, Sumatera Selatan.Giovani turut berkontribusi dalam perwujudan Kejari Banyuasin profesional, berintegritas dan humanis. Dia mencetak prestasi dalam penegakan hukum penanganan perkara pidana korupsi. Hanya dalam jangka waktu 1 tahun, tahun 2025, tim Pidsus yang dipimpinnya telah memenjarakan 12 (dua belas) orang koruptor, mulai dari tahap penyidikan , penuntutan sampai dengan putusan incraht.
Jaksa pria kelahiran Palembang 28 Maret 1991 adalah sosok jaksa muda yang penuh dedikasi, disiplin, inovatif, visioner, profesional, berintegritas dan berhati nurani, juga panutan yang dimilik Kejaksaan RI. Kok bisa ?Di tengah kesibukannya sebagai jaksa, Giovani rupanya mampu menuntaskan penulisan dan penerbitan
buku yang merupakan goresan pengalaman dan keilmuannya sebagai seorang APH Kejaksaan. Ada 2 (dua)
buku yang telah diterbitkannya.Kedua
buku itu yakni, berjudul " Kekuatan Alat Bukti Petunjuk Dalam Sistem Peradilan Indonesia" yang terbit pada tahun 2023, dan
buku berjudul "Problematika Penyelesaian Barang Bukti Dalam Perkara Pidana Bagi Jaksa " yang terbit pada tahun 2025.
Lewat
buku, alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini berbagi ilmu, yang menggunakan
buku sebagai media atau sarana untuk membagikan pengetahuannya. Khususnya pengalamannya sebagai APH Kejaksaan, tantangan dan solusi dalam penanganan perkara pidana. Dalam benaknya, isi
buku yang ditulis alumni Pendidikan Jaksa Tahun 2017 ini dapat berfungsi sebagai wadah untuk mendokumentasikan dan mendistribusikan informasi, ide, atau keahlian yang diketahui dan diimplemtasikannya selama menjadi seorang APH Kejaksaan.Ilmu yang dibagikan melalui
buku dapat menjangkau pembaca yang lebih luas selain aparat penegak hukum, khususnya mahasiswa, dosen, akademisi dan praktisi hukum. Lewat
buku, Giovani ingin memberikan edukasi dan menginspirasi pembacanya dengan keahlian yang dimiliki.
Buku ini ditujukan untuk pembaca yang ingin memahami dasar-dasar hukum yang melandasi proses penanganan perkara dan peradilan pidana. Pemilik gelar Magister Hukum dari Universitas Sriwijaya, Palembang ini berharap melalui
buku ini, pembaca dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang sistem hukum pembuktian, penyelesaian barang bukti serta bagaimana prosesnya berjalan.rek