Korupsi

KPK Siap Jemput Paksa Rektor USU, Kasus Jalan Sipiongot Kian Dekat ke Lingkaran Bobby

Administrator - Selasa, 30 September 2025 22:40 WIB
Istimewa
MEDAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak akan ragu melakukan pemanggilan paksa terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin apabila terus mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi proyek jalan Sipiongot yang menyeret eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting. Hal ini Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

di Gedung DPRD Sumut usai Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah-KPK Wayah Sumut, Selasa (30/9).

"Kalau sekarang dipanggil, jaksa akan membuat panggilan. Kalau tidak hadir dipanggil kedua kali. Kalau tidak hadir dipanggil ketiga kali. Kalau ketiga kali dipanggil tidak hadir, kami akan ikuti KUHAP, yakni pemanggilan paksa," kata Johanis.

Muryanto sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 15 Agustus 2025, namun mangkir dari panggilan. Hingga kini, KPK mengonfirmasi bahwa ia termasuk dalam lingkaran pertemanan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Topan Ginting yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini circle-nya, kan, Topan juga, kan circle-nya," ujar Plt Jubir KPK, Asep pada 26 Agustus lalu.

Meski belum menyebut keterlibatan langsung Muryanto, Johanis menegaskan pentingnya pemeriksaan.

"Kalau keterlibatan, yang paham itu penyelidiknya. Sejauh mana keterlibatannya, yang jelas sementara ini yang ditetapkan tersangka sudah diajukan ke pengadilan," jelasnya.

Dalam persidangan Tipikor Medan, terungkap adanya pergeseran anggaran melalui Pergub untuk mendanai proyek jalan yang tidak tercantum dalam APBD murni 2025. Fakta ini mendorong majelis hakim untuk meminta jaksa menghadirkan Gubernur Bobby Nasution sebagai saksi.

KPK sendiri menegaskan segera mengirimkan surat panggilan kedua kepada Muryanto demi melengkapi keterangan yang dianggap krusial.

Kasus ini bermula dari OTT KPK yang menjaring tujuh orang, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,

Topan Obaja Ginting Kadis PUPR Sumut nonaktif, Heliyanto (HEL) PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.

Kemudian, Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut,M Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) Direktur PT Rona Na Mora (RN).

Dalam konstruksi perkara, Topan diduga dijanjikan fee Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan dan preservasi jalan Rp 231,8 miliar.

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

News

Integrasi Pembelajaran dan Pertukaran Pengetahuan, FMIPA USU Gelar Sumatra Biosphere Summer Course 2026

News

Akademisi USU Apresiasi Program Tebus Ijazah Rico Waas, Dorong Siswa Kurang Mampu Lanjutkan Pendidikan

News

Usung Tema "Make The Safe Choice", BNCT Gelar Global Safety Day 2026

News

Radiologi FK USU Beri Layanan USG Gratis bagi Warga dalam Bakti Sosial HUT TNI

News

Pemkab Deli Serdang Dorong Lulusan UNUSU Berkontribusi untuk Masyarakat

News

Wagub Surya Apresiasi Kontribusi USU dalam Pendidikan, Riset, dan Pembangunan Sumut