Nagan Raya – Pengadilan Negeri (
PN) Suka Makmue melaksanakan sita eksekusi terhadap dua bidang tanah di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, pada Kamis (18/9/2025). Sita eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua
PN Suka Makmue Nomor 1/Pdt.Eks/2025/
PN Skm jo. Nomor 1/Pdt.G/2023/
PN Skm jo. Nomor 111/PDT/2023/PT BNA tertanggal 1 September 2025.Objek eksekusi yang disita terdiri dari:Sebidang tanah seluas 240 m² yang terletak di Dusun Beringin Jaya, Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala.
Sebidang tanah seluas 136 m² di Dusun Beringin Jaya, Gampong Simpang Peut (kini beralih ke Gampong Blang Teungoh), Kecamatan Kuala.Pelaksanaan sita dipimpin langsung oleh Panitera
PN Suka Makmue, Mawardi, S.H., didampingi Panitera Muda Perdata Nelly Mulia Husma, S.H., M.H., serta Jurusita Fahmi Hidayat, A.Md.
Setelah membacakan penetapan, Panitera menitipkan objek sita eksekusi kepada kepala desa setempat untuk dijaga agar tidak beralih kepemilikan hingga ada putusan lanjutan. "Apabila ada pihak ketiga yang keberatan, dapat mengajukan gugatan perlawanan ke
PN Suka Makmue dalam tenggang waktu yang telah ditentukan," tegas Mawardi.Kegiatan sita eksekusi ditutup dengan laporan resmi yang akan disampaikan kepada Ketua
PN Suka Makmue.rel