Bank

Skandal Bank Sumut Syariah Padangsidimpuan: Hutang Lunas, Nasabah Sudah Meninggal, Agunan Tetap Disandera!

Administrator - Senin, 08 September 2025 23:05 WIB
Istimewa
Padangsidimpuan–Air mata keluarga Anni Sinaga belum kering, duka belum reda, tapi luka baru justru ditorehkan oleh Bank Sumut Syariah Padangsidimpuan.

Kisah tragis ini bermula saat Anni Sinaga berjuang sendirian menanggung hutang setelah usaha gagal. Suaminya memilih pergi, tak peduli. Anni tetap berusaha, membayar Rp4,5 juta per bulan dengan sisa tenaga yang ada.

Namun cobaan datang silih berganti. Rumah tangganya hancur. Pada 14 Desember 2020, Anni resmi bercerai secara inkrah. Hidupnya makin berat, beban hutang ia pikul seorang diri.

Lalu takdir merenggut segalanya. 10 Juli 2021, Anni meninggal dunia akibat Covid-19. Ia pergi dengan membawa luka, meninggalkan pesan agar adik-adiknya melanjutkan kewajiban hutangnya.

Dan benar saja, sang adik perempuan dengan air mata dan pengorbanan luar biasa, datang ke bank, dengan tekad akan melunasi seluruh hutang kakaknya. Hutang lunas walau melalui perjuangan yang panjang. Tidak ada lagi kewajiban. Titik.

Tapi apa balasan Bank Sumut Syariah Padangsidimpuan?bAgunan tetap disandera!

Dengan alasan nama suami masih tercantum, meski suami sudah resmi cerai sejak 2020, sudah lepas tangan, tidak pernah membayar sepeser pun!

Penghinaan terhadap Kemanusiaan dan Syariah

Apa yang dilakukan Bank Sumut Syariah bukan hanya penghinaan terhadap keluarga Anni, tetapi juga penghinaan terhadap prinsip syariah itu sendiri.

Syariah menuntut keadilan, tapi bank justru menzalimi. Hutang sudah lunas, tapi agunan tetap ditahan. Nasabah sudah meninggal, tapi bank masih mempermainkan keluarga.

Bukankah ini sama saja dengan menyandera hak orang yang sudah wafat?

Bukankah ini bentuk kezaliman terang-terangan yang membunuh makna "syariah" itu sendiri?

Suara Keluarga yang Terluka

"Kakak kami sudah meninggal 10 Juli 2021. Kami yang melunasi semua hutangnya. Tapi sampai hari ini, agunan belum dikembalikan. Bank seolah menutup mata pada kebenaran. Di mana hati nurani mereka?" ungkap adik perempuan Anni sambil menangis.

Tuntutan Rakyat

Kasus ini bukan sekadar hutang piutang, tapi pembantaian moral dan kemanusiaan. Oleh karena itu, masyarakat menuntut:

Bank Sumut Syariah Padangsidimpuan segera kembalikan agunan keluarga Anni.

OJK, Dewan Pengawas Syariah, dan regulator turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang.

Aparat penegak hukum mengusut apakah ada unsur pidana perbankan dalam kasus ini.

Perbankan syariah seharusnya menjadi simbol keadilan, kemanusiaan, dan keberpihakan pada umat. Namun, kasus Anni Sinaga justru membuka wajah buruk: "syariah" hanya jadi label, tapi praktiknya zalim, kejam, dan tak berperikemanusiaan.

Hutang sudah lunas. Nasabah sudah meninggal. Agunan tetap disandera.

Pertanyaannya: Apakah Bank Sumut Syariah Padangsidimpuan masih pantas menyandang nama "syariah"?.red

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

News

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Kepada Pemkab Aceh Tenggara Sebesar Rp500 Juta untuk 1.216 Mustahiq Produktif

News

Bank Sumut Catat Laba Rp539 Miliar, IPO Masih Tunggu Momentum Pasar Tepat

News

Bank Sumut Raih Penghargaan Keterhunian 100 Persen dari BP Tapera

News

Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum, Bank Sumut dan Kejatisu Tingkatkan Kerja Sama

News

BRI Kisaran Digugat Terkait Penjualan Agunan Diduga di Bawah NJOP

News

Bank Sumut Siap Jalankan Kredit Program Perumahan, Target Rampung Tiga Hari