Korupsi

Memaknai Istilah “Circle KPK”: Antara Muryanto, Bobby, dan Topan

Administrator - Jumat, 29 Agustus 2025 22:19 WIB
Istimewa
Medan – Istilah circle yang dilontarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) menimbulkan pertanyaan publik. KPK menyebut Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin berada dalam lingkaran (circle) Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, bersama dengan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Hingga kini, Muryanto justru mangkir dari pemanggilan KPK. Padahal, ia dijadwalkan diperiksa pada Jumat (15/8/2025) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan bersama 12 orang lainnya, termasuk Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut Edison dan Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara Asnawi Harahap.

Namun, alih-alih menjelaskan jadwal baru pemeriksaan, KPK justru merilis pernyataan bahwa Muryanto merupakan bagian dari "circle" yang melibatkan Bobby dan Topan.

Trio Muryanto, Bobby, dan Topan

Bagi masyarakat Sumut, penyebutan "circle" itu bukan hal baru. Sebab, sudah menjadi rahasia umum bahwa trio Muryanto, Bobby, dan Topan kerap disebut-sebut sebagai pengelola kekuasaan di Sumut.

Topan kini telah berstatus tersangka. Muryanto, yang mestinya diperiksa, justru mangkir tanpa alasan. Sedangkan nama Bobby, meski disebut KPK, hingga kini belum tersentuh proses hukum.

"Dalam dugaan korupsi, circle dapat dimaknai sebagai kesepahaman dalam satu tindakan. Artinya, semua anggota circle mengetahui. Circle juga bisa berarti tindakan bersama, artinya dugaan tindak pidana itu dilakukan bersama," ujar Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (Prima), Kamis (28/8/2025).

Ujian Integritas KPK

Sutrisno menegaskan, KPK wajib memberikan kejelasan makna circle tersebut dan menindak siapa pun yang terlibat. Ia menilai, ketidakpastian jadwal pemeriksaan Muryanto merusak kepercayaan publik, bukan hanya terhadap KPK, tetapi juga terhadap marwah Universitas Sumatera Utara (USU).

"KPK harus segera memanggil ulang Muryanto. Bila perlu berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait ketidakpatuhan Rektor USU itu," tegasnya.

Selektif atau Berani?

Kritik publik makin tajam ketika membandingkan sikap KPK dalam kasus lain. Lembaga antirasuah itu dinilai berani memanggil sejumlah pejabat, seperti mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, mantan Kajatisu Idianto, hingga Kajari Madina Muhammad Iqbal dan Kasidatun Gomgoman Simbolon. Bahkan aparat kepolisian seperti Muhammad Syukur Nasution juga tak luput dari pemeriksaan.

"Maka, jika KPK berani memanggil mereka, KPK juga harus berani dan tegas memanggil Muryanto serta saksi lain yang mangkir. Jika KPK serius memburu Harun Masiku yang justru tidak merugikan negara secara langsung, seharusnya KPK lebih serius menangani kasus korupsi jalan di Sumut yang jelas-jelas merugikan keuangan negara," pungkas Sutrisno.red

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

News

Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Target Pembangunan Terukur

News

Gubernur Bobby Nasution Serahkan Ranperda P-APBD 2026 ke DPRD, Fokus Infrastruktur dan Pemulihan Pascabencana

News

Bobby Harus Belajar (Lagi) Kewenangan Kepala Daerah

News

Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali

News

Bobby Nasution Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

News

Gubernur Bobby Nasution Siapkan Modal untuk UMKM, Perkuat Ekosistem Kewirausahaan di Sumut