Korupsi

Delapan Tersangka Korupsi Jalan Rp43 Miliar di Batubara Ditahan Kejati Sumut

Administrator - Jumat, 29 Agustus 2025 21:54 WIB
Istimewa
Medan – Satu per satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, digiring ke rumah tahanan Tanjung Gusta, Medan, Jumat siang, 29 Agustus 2025. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan delapan orang sekaligus setelah memeriksa mereka sepanjang hari.

Kasus ini bermula dari temuan penyidik atas proyek infrastruktur jalan tahun anggaran 2023 di Batubara dengan total nilai lebih dari Rp43,7 miliar. Alih-alih sesuai kontrak, proyek yang dikerjakan sejumlah perusahaan rekanan itu diduga dikerjakan dengan cara mengurangi volume dan spesifikasi material. Ironisnya, meski kualitas pekerjaan menyusut, pembayaran tetap dicairkan penuh 100 persen oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Batubara.

"Penyidik menemukan fakta bahwa pekerjaan dilakukan tidak sesuai mutu dan spesifikasi, sehingga terjadi kekurangan volume. Itu menimbulkan potensi kerugian negara," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, lewat keterangan tertulis.

Delapan tersangka yang ditahan adalah M.R.A (Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara), RZ (Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya), AW (Wakil Direktur CV Bintang Jaya), RSL (Wakil Direktur CV Bersama), UP (Wakil Direktur CV Guana Perkasa), AF (Wakil Direktur CV Egnar Gemilang), SSL (Wakil Direktur III CV Naila Santika), serta T.M.R, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUPR Batubara.

Penyidik menilai T.M.R tidak menjalankan fungsi pengawasan. Sementara para wakil direktur perusahaan konstruksi itu diduga mengurangi spesifikasi pekerjaan di berbagai ruas jalan, mulai dari Titi Putih–Pasir Permit, Pasir Permit–Air Hitam, SP Deras–Sei Rakyat, hingga Tanjung Tiram–Batas Asahan. Total ada delapan ruas yang disebut bermasalah.

Nilai kerugian negara belum diumumkan, namun diperkirakan signifikan karena seluruh pembayaran proyek senilai Rp43,7 miliar sudah dicairkan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedelapan tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta untuk masa penahanan awal 20 hari. Sementara itu, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari ahli untuk memperkuat sangkaan.red

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

News

Barapaksi Desak Kejatisu Bongkar Jaringan Mafia Titik SPPG di Sumut

News

Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan

News

Harli Siregar Tinggalkan Warisan Akhiri Tugas Sebagai Kajati Sumut

News

Kajati Sumut Harli Siregar Dipromosikan Inspektur III ke Kejagung, Digantikan Kajati Sumbar

News

DPD Demokrat Sumut Audiensi ke Kejati Sumut, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

News

Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto sebagai Plh Kejari Karo