Umum

Kompak Bawa 29,9 Kg Sabu, Paman dan Keponakan Ditangkap

Administrator - Kamis, 07 Agustus 2025 18:31 WIB
Istimewa
MEDAN I SUMUT24.CO

Kompak membawa 29,9Kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi, paman dan keponakan, DC (44) dan MEP (22), keduanya warga Tanjung Balai diringkus saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan.

Kedua tersangka mengaku sudah dua kali beraksi mengedarkan sabu dan ekstasi ke berbagai daerah di Sumatera Utara.

"Baru-baru ini kita berhasil mengungkap kasus narkotika di Asahan dengan 2 tersangka yang masih kerabat, yakni panam dan keponakan.

Mereka sudah 2 kali mendistribusikan narkoba ke berbagai wilayah di Sumatera Utara seperti Medan, Labuhanbatu dan kota-kota lainnya dengan upah, Rp 4 juta perkilo sabu," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes AKBP, Rudi Silaen dan Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan rilis pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan narkoba, Kamis (7/8/2025).

Lebih jauh, barang terlarang tersebut, lanjut Kapolrestabes, berasal dari Malaysia yang dijemput oleh tersangka, DC ke tengah laut menggunakan sampan. Setelah itu distribusikan ke kota tujuan via jalur darat dengan menggunakan mobil rental yang dikemudikan sang keponakan, MEP. Tersangka, MEP juga mengaku pernah mendapat upah Rp70 juta saat berhasil mengantar barang terlarang tersebut ke kota tujuan.

Karena perbuatannya, paman dan keponakan ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Udang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam kesempatan yang sama Sat Res Narkoba Polrestabes Medan juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus pada, 21 Juni 2025 dengan barang bukti sabu seberat 19 Kg dan ekstasi 58.750 butir dengan tersangka yang diamankan 3 orang yakni, MAS, MJN dan ARL. Dua diantaranya warga Medan dan seorang lainnya warga Langsa.

"Mudah-mudahan kita tetap bisa melakukan penegakan hukum melalui penindakan sampai ke sel-sel kecil dengan melakukan penindakan gerebek sarang narkoba," pungkaa Kapolrestabes.(W02-W05)

Teks foto :

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan perlihatkan barang bukti narkoba saat rilis pengungkapan kasus, Kamis (7/8/2025)(W02-W05)

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

News

Gerakan Tanam Bawang Merah, Pemkab Gelorakan Semangat Petani Optimalkan Potensi Lahan

News

Soal Mobil Bermerek MBG Bawa Babi di Nisel, Mantan Ketua Badko HMI Sumut: “Sangat Keterlaluan!”

News

Ketua Umum PB Pendawa Indonesia Silaturahmi ke Langkat, Ajak Warga Jaga Kekompakan

News

KPK Bawa Tiga Koper Dari Rumah Topan Ginting, Diduga Uang Miliaran

News

PD AMPG Sumut Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Semoga Membawa Keberkahan

News

Anto Genk Apresiasi Munas JMSI ke-2: Kompak, Penuh Semangat, dan Bikin Terang Indonesia