BWI Perwakilan Sumut, Serahkan SK Penggantian Nazhir Wakaf Masjid Al Hidayah Deliserdang

Administrator - Rabu, 15 Januari 2025 16:48 WIB
Istimewa

Medan - Penyerahan SK penggantian nazhir sebagai implementasi pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kepala Divisi Humas, Sosialisasi & Literasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Sumut Akhmad Khambali,SE,MM mewakili Ketua BWI Perwakilan Sumut menyerahkan SK penggantian nazhir yang baru berlokasi di Desa Sekip Lubuk Pakam Kab Deliserdang.

"Penggantian nazhir ini disebabkan karena nazhir yang lama meninggal dunia.Semoga nazhir yang baru dapat melaksanakan tugas dengan baik," kata Solehuddin Sagala, SH,M.Si Rabu(15/01/2025)

Sementara, Kepala Humas,Sosialisasi & Literasi BWI Sumut Akhmad Khambali,SE,MM berpesan kepada nazhir agar dapat mengelola tanah wakaf seoptimal mungkin. "Jangan biarkan tanah wakaf terbengkalai. Apalagi sampai tidak bermanfaat. Terus kembangkan potensi dari tanah wakaf yang ada utk kesejahteraan umat," pesan Khambali yang juga Pengasuh Majlis Sholawat Ahlul Kirom.

"Jalin kemitraan dengan pihak ketiga, buat promosi di tanah wakaf, selesaikan permasalahan yang menjadi hambatan dalam pengelolaan tanah wakaf," tandas Sholehuddin Sagala sang Ketua BWI Sumut.rel

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

News

BWI Sumut dan Bank Sumut Syariah Sepakat Tingkatkan Peran Wakaf di Sumatera Utara

News

Nadzir Wakaf, Apa Itu? Apa bedanya dengan BKM?

News

BWI Perwakilan Sumatera Utara Sosialisasi Undang-Undang dan Peraturan Wakaf ke Nazir Se-Sumatera Utara