Kasusnya Memalukan, DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Administrator - Rabu, 03 Juli 2024 16:36 WIB
Istimewa

JAKARTA I Halomedan.comDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024). Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024). Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan. Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI. "Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024. Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia. Sidang Putusan Dugaan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asyari Hadir Virtual Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban. "Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo. Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim. Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak. Red/Kom

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

News

Ketua Pengprov Taekwondo Sumut H. Dani Raih Gelar Magister Hukum

News

Ketua JMSI Kalimantan Timur, Bung Sukri, Wafat

News

Ketua Umum Komunitas Aku Anak Medan Dukung Ketegasan Gubernur Sumut Terkait Penyalahgunaan Narkoba

News

Ketua Komite SMAN 2 Medan, Rianto SH MH: “Ini Bukan Akhir, Tapi Awal Perjalanan Anak-Anak Kita”

News

Ketua PWI Sumut Apresiasi Buka Puasa Bersama CPI Food Division dengan Insan Pers

News

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia Sumut: Kegiatan CPI Perkuat Hubungan Perusahaan dan Insan Pers