Medan |halomedan.com -
Pekerjaan pembangunan sistem drainase perkotaan di jalan gudang/perumahan Johor City s/d jalan jamin Ginting, kecamatan Medan Johor mendapat sorotan. Pasalnya, proyek yang seharusnya memberikan manfaat justru pelaksanaannya dinilai mengabaikan sejumlah aspek penting lingkungan dan keselamatan warga juga pengguna jalan/pengendara.Amatan wartawan di lokasi, aktivitas pekerjaan pembangunan sistem drainase perkotaan berpotensi akan berdampak pada bahaya kecelakaam bagi masyarakat maupun pengendara yang tinggal atau saat beraktivitas di sekitar lokasi pekerjaan dikarenakan material proyek dan alat berat menutup akses jalan.Tidak hanya itu, pengerjaan tersebut terkesan tidak sesuai SOP (Standar Oprasional Prosedur) yakni, sebelum pelaksanaan dikerjakan, pihak instansi pemerintah kecamatan dan kelurahan serta pihak pelaksana proyek tidak ada melakukan sosialisasi terhadap warga. Pengerjaan penggalian dan pemasangan batu coran disetiap sisi kiri dan kanan parit/drainase menimbulkan polusi udara dari sisa tanah yang dikeruk berserakan di sepanjang pengerjaan proyek."Selain dugaan pengerjaan proyek tidak sesuai SOP, kekhawatiran juga berdampak terhadap kesehatan warga karena polusi udara yang ditimbulkan dan dapat membahayakan warga yang akan beraktivitas. Karena, dinding parit kiri dan kanan hanya ditempel dengan batu mal coran tanpa ada pengikatnya. Apabila curah hujan deras, maka mal cor coran yang dipasang oleh pekerja atas perintah pihak pelaksana proyek berdampak terhadap amblasnya jalan. Ironisnya, kita juga menduga, sebelum pelaksanaan dan pengajuan proyek terlaksana, pihak pelaksana maupun dinas SDABMBK kota medan terkesan tidak memakai tim ahli sehingga, pengerjaan/lokasi kuat dugaan tidak sesuai perencanaan awal," ucap Dedi Iswandi seorang pemerhati lingkungan kepada wartan, Kamis (15/10/2026).Lanjut Dedi, Kepada pemerintah kota (pemko) Medan dan pihak pemenang tender jangan hanya mencari dan mengambil keuntungan saja. Jangan sampai pengerjaan yang menggunakan dana anggaran tidak sedikit jumlahnya, berdampak mengganggu kondisi lingkungan dan menimbulkan keresahan bagi warga sekitar maupun pengendara saat beraktivitas dari amburadulnya pelaksanaan pengerjaan.Untuk diketahui, pengerjaan proyek Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan dengan paket pengerjaan Pembangunan Sistem
Drainase Perkotaan bertempat di Jln Gudang/Perumahan Johor City s/d Jln Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor dengan Nomor Kontrak 013/SP/29.4/APBD/2026 Tanggal 29 September 2026 Nilai Anggaran Rp4.968.027.000,00,' waktu pengerjaan 148 (seratus empat delapan) hari, sumber anggaran APBD, penyedia jasa CV AMAR MULIA dengan konsultan supervisi PT Konsulindo Citra Ernala.Sebelumnya, Camat Medan Johor, Dr. Bachtiar Rivai Nasution, S.STP., M.AP saat dikonfirmasi wartawan menghimbau agar material pekerjaan proyek tidak menimbulkan keluhan warga dan mengganggu pengendara saat beraktivitas, dirinya akan berkoordinasi dengan pihak pelaksana teknis untuk merapikan.Terkait pekerjaan itu, camat Medan Johor menjelaskan bahwa, proyek tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan giat gotong royong massal dan sapa warga yang dilakukan diwilayah Kecamatan Medan Johor Kelurahan Kwala Bekala."Ini merupakan salah satu upaya pengurangan dampak dan mempercepat surutnya genangan air di wilayah Jl. Jamin Ginting berdasarkan kajian tim teknis Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan," ucap Bachtiar Rivai Nasution.(W02)