Medan |halomedan.com -
Pengangkatan Kepala Lingkungan (
Kepling) harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan warga agar tidak menimbulkan kekisruhan atau merugikan masyarakat. Prosedur ini diatur secara ketat melalui Peraturan Wali Kota setempat untuk menjamin keadilan. Pengangkatan wajib mengikuti aturan yang berlaku, seperti Perwal No. 21 Tahun 2021 (di Kota Medan) yang mengatur pedoman teknis.
Camat diharapkan tidak "BERMAIN" atau melanggar prosedur dalam pengangkatan untuk menghindari kecurangan. Ditetapkannya kembali
Kepling Lingkungan 8 Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan
Marelan menjadi pertanyaan besar buat warga, pasalnya saat menjabat
Kepling 8 tersebut diduga terlibat dalam Penebangan Pohon Mahoni milik Pemerintah.Terkait hal tersebut, Pemerhati Lingkungan minta
Camat Medan
Marelan Pecat
Kepling 8 Tanah Enam Ratus atas adanya Dumas terkait Penebangan Pohon Milik Pemeritah, kasusnya masih berjalan di Polres Pelabuhan Belawan, tapi sayangnya
Camat tidak menggubris dan malah mengangkat
Kepling tersebut menjadi
Kepling 8 kembali.Inilah yang menjadi dugaan dan cibiran dari masyarakat kalau
Camat Medan
Marelan Zulkifli S Pulungan, S.STP, M.AP, tersebut diduga ada main dengan
Kepling 8 Kelurahan Tanah 600. Bahkan, disebut sebut, Syawal Nasution Lurah Tanah Enam Ratus juga diduga turut berkonspirasi memuluskan
Kepling 8 kembali terpilih.Cibiran dari salah satu warga mengatakan "Kalau emang keputusan
Camat menjadi hak veto, ngapain diminta syarat dukungan warga 30% segala, langsung tunjuk dan angkat, jadi tidak merugikan lawan dari kepling terpilih, apa ngurus surat surat untuk memenuhi persyaratannya tidak mengeluarkan uang, masa kepling yang bermasalah bisa terpilih kembali" ujar "M A " selaku warga lingkungan 8 yang tidak ingin disebutkan namanya.Perlu diketahui, Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Kepala Lingkungan (
Kepling) di Kota Medan, kewenangan pengangkatan
Kepling bukan merupakan Hak Veto Mutlak dari
Camat dan Lurah secara Pribadi, tapi kenapa
Kepling yang bermasalah bisa kembali menjabat. Terkesan
Camat dan Lurah merasa memiliki "Hak Penuh" atau memaksakan kandidat tertentu, yang justru berpotensi memicu Evaluasi dan Penonaktifan Pejabat oleh Inspektorat jika ditemukan kecurangan. Saat di konfirmasi
Camat Medan
Marelan Zulkifli S Pulungan, S.STP, M.AP, dan Lurah Tanah Enam Ratus Syawal Nasution via WhatsApp belum menjawab dan merespon.(W02)