MEDAN – Polemik pengelolaan wahana berkuda di kawasan Taman Cadika Medan terus bergulir. Isu ini mencuat setelah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan, Tengku Yudi, mengakui adanya aliran dana dari pengelola wahana berkuda yang beroperasi di kawasan tersebut.
Menanggapi hal itu, Sekretaris
Satpol Pamong Praja Kota Medan, Kiky Zulfikar, angkat bicara dan menegaskan bahwa pengelolaan wahana berkuda di Taman Cadika tidak menyalahi aturan serta telah berlangsung lama dengan dasar legal yang jelas."Pengelolaan berkuda itu sudah lama berjalan dan seluruh ketentuannya lengkap," tegas Kiky kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).Kiky merinci, setidaknya ada lima poin penting yang menjadi dasar sahnya kegiatan tersebut. Pertama, seluruh izin operasional disebut telah dimiliki. Kedua, domisili lokasi tercatat secara resmi di kelurahan setempat. Ketiga, aktivitas tersebut disebut telah sepengetahuan Kepala Dispora Kota Medan.Keempat, terdapat Surat Keputusan kepengurusan klub dari Pordasi melalui KONI Medan. Kelima, keberadaan atlet-atlet berkuda berprestasi yang merupakan binaan KONI Medan dan aktif berlatih di kawasan Taman Cadika.
"Jadi ini bukan kegiatan ilegal atau liar. Ada atlet berkuda binaan KONI Medan yang berprestasi dan menggunakan fasilitas tersebut," ujarnya menegaskan.Terkait isu adanya kutipan atau dugaan aliran dana yang dipersoalkan publik, Kiky menyatakan
Satpol PP tidak dalam posisi menilai ataupun menyimpulkan."Kalau soal ada atau tidaknya kutipan, itu ranah pengawasan. Kita serahkan sepenuhnya kepada inspektorat," katanya.Kiky menegaskan, yang terpenting adalah keberlangsungan pembinaan atlet dan pemanfaatan fasilitas olahraga tetap berjalan sesuai aturan."Yang jelas, atlet berkuda binaan KONI Medan tetap berlatih dan dibina," pungkasnya.red