LUBUK PAKAM | HALOMEDAN.COMSidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap nenek-nenek yang di kriminalisasi dilanjutkan di
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dengan agenda putusan. Putusan atas perkara tersebut telah di bacakan pada hari senin 7/9/2026 di
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Dalam putusannya Majelis Hakim Menyatakan unsur dakwaan alternaif pertama terpenuhi namun majelis hakim berpendapat perbuatan Terdakwa Marlina bukan merupakan perbuatan pidana sehingga majelis hakim memberikan putusan lepas dan menyatakan terdakwa marlina lepas dari segala tuntutan penuntut umumPenasihat Hukum Terdakwa dari Law Firm Pencerah yg diwakili oleh Ahmad Revaldi Azhari NST menyampaikan rasa syukur dan berterima kasih serta mengapresiasi setinggi-tingginya atas putusan tersebut kepada majelis hakim karena telah menjalankan tugas nya untuk menegakan keadilan dan membuka fakta seterang terang nya."Dari awal permasalahan antara Terdakwa dengan Ercik Wu terjadi karena hubungan bisnis dan bahkan Erick Wu selaku pelapor dalam perkara ini sebelum membuat laporan juga telah melakukan gugatan perdata di pengadilan negeri medan yang dimana putusan tersebut juga menolak gugatan yang di ajukan oleh erick wu" ujar penasihat hukum Terdakwa.
Bahwa Fakta-Fakta di persidangan juga telah membuktikan kalau memang dugaan atas tindak pidana tipu gelap yg di sangkakan kepada Terdakwa juga tidak tepat.REL