Ajukan Nota Pembelaan, PH Marlina Alias Afang sebut Fakta Persidangan Tidak Terbukti

Administrator - Sabtu, 29 Agustus 2026 14:26 WIB
Ist
Lubukpakam | HMSidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap nenek-nenek yang di kriminalisasi dilanjutkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jum'at (28/8) dengan agenda pengajuan nota pembelaan (pledoi) oleh tim penasehat hukum (PH) terdakwa.Dalam pledoi setebal 51 halaman itu disebutkan, PH terdakwa menguraikan dalam pokok perkara (materiil) hakikatnya bukan merupakantindak pidana sebagaimana didakwakan, melainkan merupakan silang sengketaperdata yang dipaksakan ke dalam ranah hukum pidana (criminalisasi). Fakta Persidangan menghasilkan peristiwa hukum adanyapembayaran Marlina dilakukan tepat di rentang waktu Bulan Agustus 2021 hinggaBulan Desember 2021, Terlihat jelas itikad baik yang dilakukan terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan yang sebenarnya, kata PH terdakwa, Abdul RizalMenurutnya, dengan adanya pembayaran yang dilakukann Marlina menunjukkan itikad baik sehingga tidak ada niat awal bertujuan jahat terhadap korban.Namun faktanya terhadap permasalahan jual beli pakan yang terjadi dalam perkara a quo tidaklah memenuhi unsur-unsur pemidanaan sebagaimana yang dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Semua ini dilatarbelakangi oleh adanya kesepakatan kerjasama yang dilakukan, terdakwa dan korban, yang mana terhadap kerjasama tersebut semuanya mendapatkan keuntungan dan manfaat yang dinikmati," katanya.PH terdakwa juga menilai, penuntut umum tidak memperhatikan bahwa terkait bisnis tersebut didasarkan kesepakatan masing-masing, yang mana peristiwa ini merupakan tindak perdata, sebagaimana yang disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1233.Tak hanya itu, PH terdakwa, menyebutkan keterangan saksi bertentangan dengan fakta yang sebenarnya."Kami meminta melepaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan. Membebaskan dan melepaskan terdakwa dari segala kewajibanuntuk membayar denda sebagaimana dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum. Dan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dituntut oleh penuntut umum," tegasnya.Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan selama 3 tahun.rer

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Hukum

Sepakat Berdamai : Hamdani Meminta Maaf kepada Erni

Hukum

H. Nurdin Lubis: Panta Rhei Jadi Wadah Kekeluargaan Alumni FH USU

Hukum

Ketua Umum Jaga Marwah Soroti Dugaan “Trading Influence” dalam Kasus Chromebook

Hukum

PT SBP Merasa Kebal Hukum, Masih Tetap Membangun Tembok Tanpa Izin PBG

Hukum

HUKUM BUKAN SEKADAR VONIS, TAPI SOAL KEMANUSIAAN DAN MARTABAT