Tersangka Pemalsuan Surat, Anggota DPRDSU Dhody Thahir Mangkir Panggilan Polda Sumut

Administrator - Kamis, 27 Agustus 2026 17:15 WIB
Ist
MEDAN | Tersangka Dhody Thahir, anggota DPRD Sumut tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dalam kasus dugaan pemalsuan surat.Seyogianya pemeriksaan dilakukan pada Kamis (27/8) sekitar Pukul 10.00 wib, sesuai surat panggilan yang dilayangkan penyidik sesuai surat panggilan tersangka ke 1 No.S.pgl/Tsk-1/1629/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum. Pemeriksaan dilakukan dengan status tersangka sesuai surat ketetapan No.S.Tap.tsk/166/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum Poldasu tanggal 21 Agustus 2026. Namun, politisi yang juga pengurus Partai Golkar Sumut itu tidak hadir.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, tersangka Dhody Thaher tidak hadir."Saudara Dhody Thaher tidak datang," kata Kombes Cornelis Simanjuntak.Dia mengaku belum diketahui alasan ketidak hadiran tersangka."Sampai saat ini belum ada pemberitahuan alasan tidak datang," sebutnya.Namun, kata Cornelis, dalam beberapa hari kedepan jika tidak datang akan dilayangkan panggilan ke 2. "Sesuai SOP, penyidik akan melakukan panggilan kedua," katanya.Diketahui, H Dhody Thahir,SE warga Komplek Bumi Asri Blok C, Kel Cinta Damai, Kec Medan Helvetia, Kota Medan, dilaporkan Muhammad Gazali Iskandar sesuai laporan Polisi No.LP/B/499/IV/2023/SPKT Polda Sumut tanggal 11 April 2023, menempatkan keterangan palsu kedalam akte autentik dan atau pemalsuan surat sebagaimana pasal 266 subsider pasal 263 UU No 1 tahun 1946 tentang KUHPidana Jo pasal 394 sub pasal 391 UU no 1 Tahun 2023.Dalam laporan disebutkan bahwa tersangka diduga memalsukan surat tanah tempat tinggal mereka yang berada di Komplek Perumahan Pondok Alam.Sebelumnya, dalam rilisnya, warga Perumahan Subsidi Rumah Pondok Alam (RPA) memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Sumatera Utara atas penetapan status tersangka terhadap Anggota DPRD Sumut sekaligus pengurus Golkar Sumut, Dhody Thahir, dalam kasus dugaan pemalsuan surat terkait sengketa lahan tempat tinggal mereka. Langkah ini dinilai sebagai bukti penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu.Salah seorang warga, Nasa, menyatakan rasa lega dan terima kasihnya kepada pihak kepolisian, Rabu (26/8/2026). Ia menyebutkan ketenangan kini dirasakan warga setelah kasus yang bergulir sejak tahun 2023 tersebut menunjukkan perkembangan signifikan."Kami berterima kasih dan memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sumut yang telah menetapkan status tersangka kepada Bapak Dhody Thahir. Dengan adanya penetapan ini, kami merasa jauh lebih tenang karena ini berkaitan langsung dengan rumah kami," ujar Nasa.Warga menilai penetapan tersangka terhadap anggota DPRDSU ini membuktikan kepatuhan Polri terhadap asas kesetaraan di mata hukum (equality before the law), di mana jabatan tidak menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan.Terkait kasus ini, warga sebelumnya telah beberapa kali menggelar unjuk rasa menuntut keadilan ke DPRD Sumut dan Pengadilan Tinggi Sumut. Mereka menolak upaya Dhody Thahir yang menggugat sertifikat tanah warga ke pengadilan, yang akhirnya ditolak oleh hakim. Praktik yang mengandalkan atribut jabatan untuk merugikan rakyat dianggap warga sebagai pengkhianatan amanah yang tidak bisa ditoleransi.Seiring berjalannya proses hukum, warga berharap perhatian Presiden Prabowo Subianto tertuju pada kasus ini, di mana anggota dewan yang seharusnya melindungi rakyat justru dituduh berupaya merampas hak warga. Nasa menegaskan komitmen penghuni Perumahan Pondok Alam untuk terus mengawal perkara ini sampai tuntas.red

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Mantan Bupati Batubara Zahir Mangkir Panggilan Ke 2 Polda Sumut