JAKARTA – Forum Alumni Badan Eksekutif dan Senat Mahasiswa (FABEM) meminta Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah untuk meredam potensi gesekan antara Kejaksaan Agung RI dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik.Wakil Ketua Umum DPP FABEM Bidang Hukum dan Antar Lembaga, Tody Ardiansyah Prabu, S.H., mengatakan koordinasi antarlembaga penegak hukum harus diperkuat agar proses pemberantasan korupsi tetap berjalan profesional dan tidak menimbulkan kegaduhan."Presiden perlu segera memanggil Jaksa Agung dan Kapolri agar tidak terjadi gesekan antarlembaga. Bila memang terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti yang kuat, proses hukum harus berjalan sesuai aturan tanpa pandang bulu," ujar Tody dalam keterangannya, Jumat.Menurutnya, seluruh pejabat negara maupun aparat penegak hukum harus tunduk pada prinsip equality before the law. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Ia menilai masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan tindakan nyata pemerintah dalam memberantas korupsi sebagai bagian dari implementasi Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.Sementara itu, Ketua Umum DPP FABEM, Zainuddin Asryad, S.IP., menegaskan organisasinya menolak apabila terjadi konflik antarlembaga penegak hukum yang dapat mengganggu kepercayaan publik."Kami mengutuk apabila terjadi perang antarinstitusi. Presiden harus tegas dan konsisten mengusut setiap dugaan korupsi besar yang berpotensi merugikan keuangan negara," katanya.Di kesempatan terpisah, Ketua DPW FABEM Sumatera Utara, Rinno Hadinata, meminta Kortastipidkor Polri menjalankan penyidikan secara profesional dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor mineral dan batu bara (minerba), termasuk yang berkaitan dengan PT BRA dan PT OBP apabila didukung alat bukti yang cukup.Rinno mengungkapkan, berdasarkan informasi yang telah disampaikan aparat penegak hukum, penyidik Kortastipidkor Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Restoran D'Clan Signature dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara yang disebut berkaitan dengan kasus blackout PLN.Dari penggeledahan tersebut, penyidik dilaporkan menyita barang bukti berupa uang senilai hampir Rp60 miliar, yang terdiri atas sekitar 130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.Menurut FABEM, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara transparan, profesional, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan sesuai ketentuan hukum.Tody juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, media, dan organisasi kemasyarakatan untuk ikut mengawal proses penegakan hukum secara objektif dan bertanggung jawab."Publik menantikan proses hukum yang terbuka, profesional, dan berkeadilan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin kuat," ujarnya.Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polri."Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Anang.Ia menambahkan, Kejaksaan Agung tidak akan berspekulasi maupun memberikan penilaian di luar fakta hukum yang sedang didalami penyidik. Pihaknya masih menunggu perkembangan resmi hasil penyidikan, termasuk mengenai objek yang digeledah, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.