LUBUK PAKAM | HALOMEDAN.COMSidang perkara atas nama terdakwa Ronni Paslani kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut Ronni Paslani dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.Menanggapi tuntutan tersebut, Tim Penasihat
Hukum Ronni Paslani menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, namun menilai tuntutan yang diajukan JPU belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.Menurut Tim Penasihat
Hukum, terdapat sejumlah keterangan saksi, alat bukti, serta fakta persidangan yang justru menguatkan posisi terdakwa dan akan diuraikan secara komprehensif dalam nota pembelaan (pleidoi)."Kami menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum masih menyisakan berbagai persoalan hukum yang perlu diuji secara objektif. Oleh karena itu, pada sidang berikutnya kami akan mengajukan pleidoi yang menguraikan secara rinci kelemahan konstruksi tuntutan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujar Tim Penasihat
Hukum.Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis mendatang ,dengan agenda pembacaan pleidoi oleh Tim Penasihat
Hukum Ronni Paslani di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.Tim Penasihat
Hukum berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta persidangan, sehingga putusan yang dijatuhkan nantinya benar-benar mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kebenaran yang terungkap di persidangan.Tim Penasihat
Hukum Ronni Paslani.ketika di konfirmasi usai persidangan, , terdakwa Roni paslani, merasa sangat kecewa kecewa terhadap tuntutan JPU, karna dia, ( Roni paslani) adalah korban .
Saya adalah korban bang, tapi saya di dakwa dengan pasal pemalsuan dan penyerobotan . Sementara untuk dakwaan pemalsuan , yang di dakwakan, belum bisa di buktikan oleh JPU. Di mana kah keadilan .tegas Roni paslani, saat di wawancarai Sementara, menurut pantauan wartawan, dari fakta fakta persidangan sebelum nya, Hakim ketua yang menangani persidangan tersebut, Endra Hermawan SH.MH, sangat bijak dalam dalam mengambil keputusan dan memimpin jalan nya sidang.red