MEDAN – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi, Muttaqien Hasrimi, dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (19/5/2026).
Sidang tersebut terkait perkara dugaan korupsi pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP Negeri di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar.Dalam persidangan, Muttaqien yang kini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Utara mengaku mengetahui adanya program pengadaan smartboard tersebut saat dirinya menjabat Pj Wali Kota Tebingtinggi. Namun, ia menegaskan tidak memahami secara teknis proses pengadaannya."Saya hanya menyampaikan secara lisan agar pengadaan smartboard dimasukkan dalam P-APBD karena dinilai bermanfaat bagi siswa. Untuk proses teknis pengadaan, saya tidak mengetahui," ujar Muttaqien di hadapan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis.Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran proyek dilakukan pada tahun anggaran berikutnya melalui mekanisme belanja lewat sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah.Majelis hakim kemudian mendalami kepada siapa arahan tersebut disampaikan. Muttaqien menjawab bahwa arahan itu ditujukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tebingtinggi yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Bappeda dan BPKAD.Selain Muttaqien, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tebingtinggi turut menghadirkan empat saksi lain, di antaranya mantan ajudan Pj Wali Kota, mantan sopir Kepala Dinas Pendidikan, serta dua aparatur sipil negara Pemko Tebingtinggi.Dalam keterangannya, dua ASN tersebut mengaku pernah dihubungi terdakwa terkait perubahan metode pengadaan smartboard dari sistem mini kompetisi.Sementara itu, terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi, Idam Khalid, bersama dua pihak rekanan, yakni Direktur PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto dan Direktur PT Gunung Emas Eka Putra Bambang Ghiri Arianto.Jaksa mengungkapkan bahwa proyek pengadaan smartboard senilai Rp14,4 miliar tersebut diduga sarat rekayasa dan mark-up harga. Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa tidak melakukan survei harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), melainkan hanya mengacu pada harga di e-katalog LKPP.Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp8.218.770.270.Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp3,2 miliar yang diduga diberikan secara bertahap kepada terdakwa Idam Khalid setelah pembayaran proyek dilakukan kepada pihak perusahaan penyedia.Atas perbuatannya, Idam Khalid didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP.red