Penetapan Tersangka Ronnipaslani Dinilai Dipaksakan, Saksi Mengaku Ragu Surat Mana yang Dipalsukan

Administrator - Rabu, 13 Mei 2026 22:18 WIB
Suasana sidang.ist
Halomedan.com | Penetapantersangka (TSK) terhadap Ronnipaslani oleh Polda Sumatera Utara dinilai terlalu dipaksakan. Pasalnya, dalam fakta persidangan, Benny Susi yang mengaku sebagai pemilik tanah justru terlihat ragu saat menjelaskan dokumen mana yang diduga dipalsukan sebagaimana laporan yang dibuatnya.Hal itu terungkap dalam sidang kesembilan yang digelar pada Kamis (13/05) di Ruang Sidang 4 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Benny Susi.Dalam persidangan, Benny Susi tampak beberapa kali terbata-bata saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum (PH) terdakwa Ronnipaslani, Muhammad Yani Rambe. Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 112 seluas 12.444 meter persegi dan SHM Nomor 122 seluas 1.198 meter persegi.Benny Susi dinilai kewalahan menjawab pertanyaan yang dilontarkan secara bertubi-tubi. Bahkan, ia beberapa kali menggunakan istilah "saya kira" saat memberikan jawaban sehingga dianggap tidak pasti. Kondisi itu sempat membuat Hakim Ketua Endra Hermawan, SH, MH menegur saksi agar menjawab sesuai pertanyaan dan mengatakan "tidak tahu" apabila memang tidak mengetahui jawabannya.Fakta lain yang terungkap di persidangan yakni terkait proses pengesahan peralihan tanah. Dalam sidang disebutkan bahwa pengesahan dilakukan lebih dahulu sebelum adanya permohonan.Selain itu, jawaban Benny Susi juga dinilai lebih banyak bernada ragu-ragu dan beberapa kali menyebut nama Josua Simanjuntak sebagai pihak yang dititipkan untuk menjaga tanah tersebut.Salah satu hakim anggota kemudian kembali mempertegas pertanyaan dari PH Muhammad Yani Rambe terkait nilai kerugian sebesar Rp30 miliar sebagaimana tercantum dalam dakwaan. Namun, Benny Susi disebut tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai angka kerugian tersebut di hadapan majelis hakim.Tidak hanya itu, Hakim Ketua juga mempertanyakan secara langsung apakah terdapat surat-surat yang dipalsukan dalam perkara tersebut. Akan tetapi, Benny Susi kembali tidak dapat memberikan jawaban tegas.Usai persidangan, penasihat hukum Ronnipaslani, Muhammad Yani Rambe, menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polda Sumut terkesan dipaksakan."Bahkan saya ragu, jangan-jangan salah objek, sebab jawaban Benny Susi tidak tegas dan kerap lupa," ujar Muhammad Yani Rambe didampingi tim kuasa hukumnya, Ardiansyah Putra Munthe.rel

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

LSM PAKAR Pertanyakan Penetapan Sari Bartiado Samosir Tersangka, Atan : Proses Hukum di Polres Samosir Diduga Ada Keberpihakan