Medan |halomedan.com -
Oknum Agent pengirim (penyalur) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke
Malaysia berinisial S alias Nino dan Na***, Jumat (8/5/2026) dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh Sahnaz Dea Monica (19) didampingi kuasa hukumnya, Humisar Sianipar, SH. Pasalnya, S alias Nino diduga sudah puluhan tahun berperan sebagai penyalur (pengirim) TKI ilegal ke
Malaysia. Modusnya, Nino (terlapor) selalu mengiming-imingi para TKI yang akan diberangkatkan secara resmi (legal) dan dipekerjakan di perusahaan (kilang) di
Malaysia. Namun, pada kenyataannya dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di
Malaysia. Seperti halnya, yang dialami korban Sahnaz Dea Monica, awalnya dirinya dijanjikan akan di pekerjakan di
Malaysia di perusahaan atau kilang. Setibanya di
Malaysia, Sahnaz Dea Monica di pekerjakan sebagai ART. Ironisnya, di
Malaysia Sahnaz Dea Monica mendapatkan perlakuan yang kejam dari majikannya, dia disiksa, disekap dan tidak diberikan makan selama 5 hari hingga mengalami cacat permanen akibat pusing tak berdaya terjatuh dari lantai 2 di rumah majikannya tersebut."Selama di
Malaysia saya di over-over ke majikan lain. Setiap saya hendak di over terlebih dulu saya di foto dan foto saya dikirim ke majikan lain. Setelah saya di kirim ke majikan lain, majikan yang mengirim saya mendapatkan uang. Saya diperjualbelikan (perdagangkan) oleh majikan
Malaysia. Di rumah majikan terakhir yang paling sadis (kejam) pak, saya tidak diberikan makan selama 5 hari, saya di sekap di dalam rumah hingga saya pusing tak berdaya dan terjatuh dari lantai 2 hingga saya saat menjalani perawatan setelah operasi pergeseran tulang pada bagian pinggang," ungkap Sahnaz usai buat laporan polisi di Mapolda Sumut seraya menahan sakit yang terduduk di kursi roda pada wartawan, Jumat (8/5/2026).Hal senada juga diungkapkan Ahmad Syarif Siregar (ayah Sahnaz) perlakuan kejam tidak manusiawi yang dialami anaknya, berharap pihak kepolisian segera mengungkap kasus ini dan menangkap terlapor. "Patut diduga ini semua sindikat perdagangan orang dengan modus dipekerjakan sebagai TKI resmi di
Malaysia oleh agen TKI S alias Nino. Saya berharap pihak kepolisian Polda Sumut segera mengungkap kasus ini dan menangkap terlapor dan di proses secara hukum. Tolong kami pak Kapolda Sumut, kami ini orang susah pak, orang tak punya, berikan kami keadilan hukum yang pasti pak," pinta Ahmad berlinang airmata. Humisar Sianipar, SH, menegaskan kasus yang dialami kliennya mengarah ke sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus terlapor mempekerjakan sebagai TKI di
Malaysia dengan bujuk rayu resmi. "Kasus yang dialami klien saya patut diduga mengarah ke TPPO dengan modus agen TKI (terlapor) diberangkatkan secara resmi. Itu semua hanya bujuk rayu terlapor kepada klien saya demi meraup keuntungan besar dari majikan (agen)
Malaysia. Karena keterangan dari klien saya selama dia di
Malaysia tidak di perlakukan secara manusiawi dan diperjualbelikan ke majikan-majikan di
Malaysia. Dan kita juga menduga bahwa S alias Nino sudah ada kerja sama dengan pengurus paspor (calo) di Imigrasi Belawan sehingga dalam pengurusan paspornya tidak ada hambatan," tegas Humisar.Dalam hal ini juga, kata Humisar, pihak Imigrasi Belawan diduga ada pembiaran terhadap aksi para calo dalam pengurusan paspor. "Untuk itu kita juga akan mempertanyakan pengurusan paspor klien saya ini ke pihak Imigrasi Belawan dan peran N (calo) tersebut. Anehnya lagi, paspor kedua orang tua klien saya ditahan oleh S alias Nino tanpa ada dasar hukumnya. Kita juga berharap Polda Sumut mengatensikan dan mengungkap kasus klien saya secara terang benderang," pungkasnya.Sementara, S alias Nino oknum agent TKI yang dilaporkan korbannya (Sahnaz Dea Monica) saat dikonfirmasi terkait laporan atas tudingan korban tersebut melalui via WhatsApp, belum memberikan jawaban.(W02)