Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Terdakwa Roni Paslani Klaim Dikrimiminalisasi

Administrator - Rabu, 06 Mei 2026 21:29 WIB
Roni Paslani (46), warga Jalan Pengabdian, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjalani sidang ketujuh di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia didakwa dalam perkara dugaan pemalsuan
Deli Serdang – Roni Paslani (46), warga Jalan Pengabdian, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjalani sidang ketujuh di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia didakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah berupa SK Camat.

Dalam persidangan yang berlangsung lebih dari satu jam, majelis hakim yang dipimpin Ketua Endra Hermawan SH menghadirkan saksi pelapor, Erwin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Pasti Liana Lubis SH.

Di hadapan majelis hakim, saksi pelapor menyampaikan laporan terkait dugaan pemalsuan surat tanah oleh terdakwa. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai waktu pasti pelaporan ke Polda Sumatera Utara, saksi mengaku tidak mengingat tanggal, bulan, maupun tahun secara rinci.

Kuasa hukum terdakwa, M. Yani Rambe SH, mencecar saksi terkait kronologi pelaporan, khususnya mengenai mana yang lebih dahulu antara gugatan perdata dan laporan pidana. Saksi tidak dapat memberikan jawaban pasti dan mengaku baru mengetahui perkara tersebut pada tahun 2023.Usai persidangan, Roni Paslani menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi. Ia juga mengaku tengah mengalami sakit selama menjalani penahanan di Lapas Lubuk Pakam sejak 27 Februari 2026.

Menurut Roni, kasus bermula dari pembelian lahan seluas sekitar 3,2 hektare di Desa Patumbak Kampung pada tahun 2021 dengan dasar SK Camat tahun 1983 atas nama pemilik sebelumnya. Ia mengklaim proses jual beli dilakukan melalui notaris dan telah melalui pengecekan ke pihak desa, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Saya tidak mungkin memalsukan surat, karena saya membeli tanah tersebut secara sah dan bahkan telah mengeluarkan biaya hingga Rp15 miliar untuk penimbunan," ujarnya.

Roni juga mengungkapkan keberatannya atas penahanan yang dijalani, serta memohon penangguhan penahanan kepada majelis hakim dengan alasan kondisi kesehatan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, M. Yani Rambe SH, menilai dakwaan jaksa tidak relevan karena menggunakan ketentuan KUHP baru. Ia juga menduga adanya upaya pemaksaan perkara terhadap kliennya.

Menurut Yani, gugatan perdata yang diajukan pihaknya pada 1 Mei 2022 justru lebih dahulu dibandingkan laporan pidana yang diajukan pelapor pada 7 Juni 2022. Ia menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya terjadi pada 26 Januari 2023."Pasca sidang ini, kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Komnas HAM, Kemenkumham, serta Komisi III DPR RI terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam perkara ini," tegasnya.

Yani juga menyoroti rencana JPU yang ingin menghadirkan saksi pelapor melalui sambungan daring (Zoom). Pihaknya menolak dengan alasan keabsahan identitas saksi belum dapat dipastikan, terlebih selama proses persidangan pelapor disebut belum pernah hadir secara langsung.rel

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Diduga Mendapat Intervensi, BEM SI KERAKYATAN Dukung Kejari Karo & Hakim Pengadilan Negeri Medan Laksanakan Sidang Vonis Amsal Sitepu

Hukum

Rudy Marpaung Belum Disidangkan, Kasus Temuan 2 Ons Sabu dan Rp400 Juta di Rutan Sidikalang Dipertanyakan

Hukum

Kirun: Mulyono Terima Rp200 Juta, Bukan Rp2,3 Miliar!

Hukum

Sidang Meja Hijau Mahasiswa Fakultas Sains & Teknologi Institut Teknologi Dan Bisnis Indonesia

Hukum

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel Sejak 1982

Hukum

Di Hadapan DPRD Sumut, Bobby Nasution Sampaikan Lima Plus Satu Program Prioritas Pembangunan