Jakarta | HMDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi III DPR RI resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu yang saat ini tengah menjalani proses hukum.
Dalam rapat resmi, Komisi III juga menyatakan kesiapannya untuk bertindak sebagai penjamin atas pengajuan tersebut. Langkah ini disebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap jalannya penegakan hukum di Indonesia.Sejumlah pertimbangan disampaikan, di antaranya sikap kooperatif Amsal selama proses pemeriksaan serta tidak adanya indikasi kuat bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.Komisi III menegaskan bahwa pengajuan ini bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Sebaliknya, hal ini dipandang sebagai upaya untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan proporsional.
Selain itu, DPR turut mendorong aparat penegak hukum dan majelis hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, termasuk kemungkinan putusan yang mencerminkan rasa keadilan.Hingga kini, keputusan terkait penangguhan penahanan tetap berada dalam kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum. Proses hukum terhadap Amsal Sitepu masih terus berlangsung. (Update Nusantara)