Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayaan di Toba Melalui Restorative Justice

Administrator - Selasa, 24 Februari 2026 17:30 WIB
Ist
Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba di Porsea dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).Keputusan tersebut diambil setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny bersama Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan jajaran Bidang Pidana Umum, menerima paparan dan penjelasan secara detail terkait kronologi serta penanganan perkara dari Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea.Ekspose perkara tersebut dilaksanakan melalui sambungan virtual (zoom meeting) di Aula Cipta Kerta lantai III Kantor Kejati Sumut, Senin (23/2/2026).Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Tersangka Alrico Hasibuan mendatangi saksi korban Jainur Sitorus dan mendorong korban menggunakan kedua tangannya hingga terjatuh ke dalam saluran air (parit besar). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian pinggang dan kaki.Atas perbuatannya, tersangka diproses secara hukum oleh pihak kepolisian dengan sangkaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Namun demikian, dalam perkembangan penanganan perkara, telah tercapai kesepakatan damai antara tersangka dan korban tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Keduanya diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan.Korban secara sadar menyatakan telah menerima permohonan maaf tersangka dan dengan ikhlas memaafkan perbuatan tersebut. Selain itu, masyarakat yang diwakili Camat Kecamatan Porsea juga menyampaikan permohonan kepada pihak Kejaksaan agar perkara diselesaikan secara humanis demi mengembalikan dan memulihkan hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak.Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta dengan memperhatikan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, Kejati Sumut menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu memulihkan hubungan sosial dan menciptakan harmonisasi kembali di tengah masyarakat.rel

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Barapaksi Desak Kejatisu Bongkar Jaringan Mafia Titik SPPG di Sumut

Hukum

Harli Siregar Tinggalkan Warisan Akhiri Tugas Sebagai Kajati Sumut

Hukum

Kajati Sumut Harli Siregar Dipromosikan Inspektur III ke Kejagung, Digantikan Kajati Sumbar

Hukum

DPD Demokrat Sumut Audiensi ke Kejati Sumut, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Hukum

Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto sebagai Plh Kejari Karo

Hukum

Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin