Deli Serdang | Halomedan.com
Kepala Kejaksaan Negeri (
Kajari) Deli Serdang, Revanda Sitepu, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendra Busrian, dikabarkan dipanggil ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Informasi tersebut mencuat di tengah pergantian mendadak pucuk pimpinan Kejari Deli Serdang.Menanggapi kabar tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar, SH, MH, membantah adanya pengamanan terhadap dua pejabat inti Kejari Deli Serdang tersebut."Tidak diamankan. Yang bersangkutan biasa dipanggil ke sana (Kejaksaan Agung)," ujar Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu 28/ 01/ 2026.Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menunjuk Pelaksana Tugas Harian (Plh)
Kajari Deli Serdang untuk mengisi kekosongan jabatan. Jabatan tersebut kini diemban oleh Rio Aditya, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sumut.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi terkait alasan pemanggilan Revanda Sitepu ke Kejaksaan Agung. Hal yang sama juga berlaku terhadap Hendra Busrian selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejari Deli Serdang.Redaksi masih berupaya menghimpun.red