KPPU Putuskan Tender Pembangunan RSUD Kabupaten Bogor Bersekongkol, Denda Rp3 Miliar Dijatuhkan

Administrator - Selasa, 27 Januari 2026 21:38 WIB
Ist
Jakarta, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp3 miliar terhadap para pihak yang terbukti melakukan persekongkolan dalam Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2025 yang digelar pada 26 Januari 2026 di Gedung KPPU Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana dengan anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha.Dalam perkara ini, Majelis Komisi menyatakan PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), serta Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 (Terlapor III) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Majelis Komisi menemukan adanya persekongkolan horizontal dan vertikal dalam pelaksanaan tender, yang ditandai antara lain oleh kesamaan dokumen penawaran, keseragaman surat dukungan material dan peralatan, penggunaan dokumen yang tidak diakui penerbitnya, kesamaan alamat IP dan metadata dokumen, serta keterkaitan antara Terlapor I dan Terlapor II. Selain itu, Terlapor III dinilai lalai dalam melakukan verifikasi keabsahan dokumen penawaran.Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada Terlapor I dan Rp1 miliar kepada Terlapor II. Selain sanksi denda, KPPU juga merekomendasikan kepada Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengevaluasi ketentuan keikutsertaan kantor cabang dalam tender, serta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar menjatuhkan sanksi disiplin kepada Terlapor III sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Putusan ini menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga integritas dan transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah guna mewujudkan persaingan usaha yang sehat serta melindungi kepentingan publik.rel

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait