Ketua SPI Sumut Tegaskan Pemeriksaan Advokat di Polrestabes Medan Masih dalam Koridor Hukum

Administrator - Jumat, 23 Januari 2026 20:27 WIB
Ist
Medan – Ketua Sahabat Polisi Indonesia (SPI) Sumatera Utara, Burhanuddin, SE, menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Advokat Indra Surya Nasution, SH, di Polrestabes Medan pada Kamis, 22 Januari 2026, masih berada dalam koridor hukum dan tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai bentuk kriminalisasi.

Burhanuddin menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara pidana, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor, aparat kepolisian kerap dihadapkan pada situasi lapangan yang dinamis serta informasi awal yang terbatas. Kondisi tersebut, menurutnya, membuka kemungkinan terjadinya kekeliruan secara psikologis, situasional, maupun prosedural, tanpa serta-merta dapat dimaknai sebagai penyalahgunaan kewenangan."Tahapan penyelidikan atau lidik bukanlah ruang hampa tanpa tindakan. Dalam praktik penegakan hukum, kepolisian memiliki ruang diskresi sepanjang dilakukan secara proporsional dan untuk kepentingan penyelidikan," tegas Burhanuddin.Ia mengingatkan publik agar tidak tergesa-gesa membangun opini yang berpotensi menyesatkan sebelum adanya pemeriksaan internal dan mekanisme hukum yang sah. Burhanuddin menekankan bahwa sistem hukum telah menyediakan jalur koreksi yang jelas, mulai dari pengawasan internal, Propam, praperadilan, hingga sidang etik sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi Polri."Negara hukum bekerja dengan mekanisme, bukan dengan asumsi. Jika ada dugaan pelanggaran, uji melalui jalur hukum yang tersedia," ujarnya.Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan komitmen SPI Sumatera Utara untuk terus mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus membela institusi Polri dari framing yang tidak proporsional dan opini yang tidak berbasis fakta.Sementara itu, Sekretaris Jenderal SPI Sumatera Utara, Ananda Abdinesia Sitepu, SH, turut menyoroti kehadiran seorang oknum anggota TNI yang terekam mengenakan atribut dinas dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, sikap tersebut tidak mencerminkan prinsip netralitas aparat negara dan berpotensi mengganggu sinergitas TNI–Polri.Menutup pernyataannya, Burhanuddin mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan advokat, untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menempuh jalur hukum secara beradab demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.Rel

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Jalin Silaturahmi dengan Yayasan Sosial Marga Ong

Hukum

Bunda PAUD Juga Ketua TP Posyandu Asahan Kunker ke PAUD dan Posyandu

Hukum

Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat

Hukum

Ketua Umum Gema Santri Nusa : Waspada Gerakan Radikal Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Apalagi Pasca Bencana

Hukum

Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut Hadiri Syukuran Milad Japto Soerjosoemarno

Hukum

Ketua MPC PP Rohul Dan Mahasiswa, Galang Dana Untuk Korban Bencana Sumatera