Medan, Halomedan.com
Proses penyelesaian perselisihan hubungan Industrial antara Perumda PDAM Tirtanadi dengan mantan karyawan yang diwakili dari kantor Lawfirm Abdul Hakim Siagian dan Rekan memasuki tahap akhirPengaduan resmi dari Lawfirm Abdul Hakim Siagian dan Rekan pada tanggal 08 September 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut Disnakertrans Sumatera Utara memanggil kedua pihak untuk pertemuan klarifikasi pada 18 september 2025. Ujar RezkyMediator Kemudian dijadwalkan mediasi I pada tanggal 26 September 2025, Mediasi II pada tanggal 07 oktober 2025 namun dari hasil mediasi tersebut tidak menemukan hasil antara kedua belah pihak, Lanjut
Tidak terjadinya kesepakatan antara Perumda Tirtanadi dengan mantan karyawan pada saat mediasi harusnya Disnakertrans Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan anjuran, namun hingga sampai pihak disnakertrans Provinsi Sumatera Utara belum ada anjuran yang dikeluarkanBahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan, bahwa (a) "mediator mengeluarkan anjuran tertulis"; (b) "anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi pertama harus sudah disampaikan kepada para pihak.rel