Medan, 10 November 2025 – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan serta menahan seorang tersangka berinisial LPL, yang merupakan analis kredit pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau, Medan. Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proses pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV. HA Group pada tahun 2012.
Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap berbagai pihak terkait. Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LPL sebagai tersangka, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025.Dari hasil penyidikan diketahui bahwa LPL pada tahun 2012 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan mark up (penggelembungan) nilai agunan kredit, memalsukan data, serta menyimpang dari prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum).Perbuatan tersangka menyebabkan pencairan kredit modal usaha senilai Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah), yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.290.469.309,15 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan koma lima belas rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka LPL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sebagai tindak lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap LPL berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025. Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, S.H., M.H., selaku Pelaksana Harian, menyatakan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman agar perkara ini menjadi terang benderang," ujar Indra dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).Rel