Medan |halomedan.com -
Dugaan
Fitnah yang disampaikan melalui spanduk dan Flyer terhadap Bapak O.K. Saidin selaku
Tokoh Melayu oleh Kelompok Penggarap di Lahan 32 Desa Helvetia harus segera diusut dan pelakunya segera ditindak secara hukum demikian disampaikan oleh Charles Butar butar kepada awak Media, Senin (11/8/2025).
Menurut Charles cara cara fitnah ini sudah tidak benar dan telah melanggar hukum. Kalau memang penggarap memiliki Alas Hak atas tanah tersebut seharusnya mereka menggugat secara hukum. Bukan malah bertindak melawan Hukum dan membuat fitnah tegas Charles.Charles juga menyampaikan bahwa, dilahan tersebut ada Organisasi yang kerap memprovokasi penggarap agar bertahan dan melawan hukum. Karena meskipun mereka tidak memiliki Alas hak yang sah atas tanah yang mereka diami, Organisasi tersebut tetap mengajak penggarap untuk bertahan kata Charles.
Dalam beberapa tindakannya, organisasi tersebut kerap membawa penggarap melakukan aksi demonstrasi untuk menentang Keputusan yang sudah Inkrah dari Mahkamah Agung, lanjut Charles.
Organisasi tersebut juga telah mencoba melakukan gugatan kepada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, namun dikarenakan mereka tidak mampu menunjukkan Keabsahan secara hukum atas Tanah yang mereka garap, mereka gagal memenangkan gugatan tersebut, tegas Charles.Belakangan ini tindakan para penggarap yang berada diatas lahan tersebut sudah sangat tidak beradab. Melakukan fitnah terhadap
Tokoh Masyarakat
Melayu dengan nembentangkan spanduk yang isinya tuduhan tidak benar.
"Padahal sebelumnya mereka sudah mencoba untuk mendatangi Sultan Deli, namun karena tidak ditanggapi mungkin hal ini membuat mereka sakit hati dan membentangkan spanduk fitnah tersebut," duga Charles Butar butar.
Menyikapi hal ini, Charles Butar butar meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan penegakan hukum."Jangan biarkan Tindakan
Fitnah ini berlalu begitu saja, Semua
Pelakunya harus segera diusut, dan kalau terbukti telah melakukan
Fitnah segera lakukan tindakan Hukum," tegas Charles mengakhiri pernyataannya.(W02)