Program Restorative Justice, Pemprov Sumut dan Kanwil Kemenkum Gelar Sosialisasi kepada Kepala Desa/Lurah

Administrator - Selasa, 20 Mei 2025 19:25 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) mengadakan Sosialisasi Pelatihan Paralegal Serentak Tahap II, yang diikuti para kepala desa/lurah se-Sumut, secara virtual. Kegiatan ini dalam rangka menyuks
MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) mengadakan Sosialisasi Pelatihan Paralegal Serentak Tahap II, yang diikuti para kepala desa/lurah se-Sumut, secara virtual. Kegiatan ini dalam rangka menyukseskan Program Restorative Justice (Keadilan Restoratif).Pada kegiatan yang berlangsung di Kantor Biro Hukum Setdaprov Sumut, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Senin (19/5/2025), Kepala Bagian Bantuan Hukum Fredy mengatakan, kegiatan pelatihan paralegal desa merupakan hasil tindak lanjut Kesepakatan Bersama Pemprov Sumut dan Kanwil Kemenkum Sumut, tentang Penanganan Permasalahan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif di Provinsi Sumut.Rencananya, kegiatan Pelatihan Paralegal Desa ini akan dimulai tanggal 3 Juni 2025. Tujuannya untuk mempersiapkan warga desa/kelurahan menjadi mediator dalam menyelesaikan sengketa/permasalahan hukum yang terjadi di wilayah Sumut."Paralegal yang dilatih ini akan menjadi mediator di setiap desa/kelurahan yang menengahi permasalahan hukum yang ada di wilayah masing-masing. Dengan ditegakkannya Restorative Justice dalam perkara tindak pidana ringan akan mengurangi jumlah perkara yang masuk dalam ranah litigasi," katanya.Menurutnya, hal ini akan memberikan keadilan bagi korban karena diperhatikan kerugian yang dialaminya, dan menghemat anggaran yang seharusnya dikeluarkan oleh pemerintah dalam menangani pelaku pidana. "Pendaftaran akan ditutup tanggal 23 Mei 2025 dan Pelatihan akan dimulai tanggal 3 Juni 2025," katanya.Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumut Ferry Ferdiansyah mengatakan, keikutsertaan anggota Kadarkum dalam Parletak II akan mendorong pembentukan dan aktualisasi Posbankum Desa/Kelurahan di Provinsi Sumut."Terdapat 51 Organisasi Bantuan Hukum/Lembaga Bantuan Hukum di Provinsi Sumut yang terbagi di 693 kelurahan dan 5.417 desa, yang tersebar di 33 kabupaten/kota," katanya.Ia berharap, seluruh anggota paralegal yang mengikuti kegiatan ini diharapkan segera untuk melakukan pendaftaran, dan seluruhnya dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik.

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Program “Pemred Sahabat Desa” Resmi Diluncurkan di Bandung

Hukum

Dukung Program Kesehatan Asahan, Sumut Foundation Minta Publik Tak Perkeruh Suasana*

Hukum

Shohibul Anshor Siregar: Integrasi Program Makan Bergizi dan Job Guarantee Kunci Kemandirian Ekonomi Rakyat

Hukum

Program Literasi SPS Riau Dapat Apresiasi dari Dua Kepala Dinas

Hukum

Rapat Konsolidasi DPW Pendawa Provinsi Banten: Fokus Pembentukan Pengurus dan Program Kerja

Hukum

Program Bangga Kencana Jadi Titik Fokus Upaya Peningkatan Kualitas SDM Sumut