Polsek Medan Sungga Tembak 3 Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Ini Penjelasannya

Administrator - Jumat, 16 Mei 2025 00:30 WIB
Sudarmanto
Medan |halomedan.com -

Personil Reakrim Polsek Medan Sunggal, Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan turut mengamankan 3 (tiga) orang pelaku masing masing berisinial ARS, RS, dan MF alias Aing yang ternyata residivis.Demikian dikarakan Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen bersama Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H didampingi oleh Wakapolsek Sunggal AKP Philip A Purba S.H.M.H dan Kanitreskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak S.E dan Kasihumas Aiptu Sri Rahayu Lubis dalam keterangan perss rilisnya, Kamis (15/5/2025).Masih Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari beberapa unit sepeda motor merek Vario, Airox milik korban, satu buah kunci L, satu buah kaos warna hitam dan jaket abu -abu.Kronologi kejadian hari rabu, tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB dini hari terduga pelaku dan teman terduga pelaku pergi ke CDI Kota Binjai. Sekira pukul 10.00 terduga pelaku berkeliling diduga mencari sepeda motor yang hendak dicuri."Disaat depan toko kelontong H Sembiring jl Jamin Ginting terduga pelaku melihat korban memarkirkan sepeda motor nya untuk masuk ke dalam toko kelontong disitu lah terduga pelaku beraksi menggunakan kunci letter L dan merusak kunci sepeda motor korban," ucapnya.Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan ini membawa sepeda motor korban ke rumah terduga pelaku di desa Tempel Kecamatan Sei Mencirim Pondok.Pihak korban yang mengetahui kendaraan nya di curi melalui GPS dan hasil dari penelusuran berada di Sei Mencirim Pondok sehingga korban menyuruh temannya untuk melaporkan peristiwa ke Polsek Medan Sunggal dan bersama tim Unit Reskrim menuju lokasi GPS dan berhasil menangkap terduga pelaku."Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Menurut pengakuan terduga pelaku beraksi juga di beberapa titik lokasi TKP di kota Medan," ungkap AKBP Rudi Silaen.Lanjutnya, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Medan Sunggal."Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegas AKBP Rudi Silaen yang juga turut ditambahkan Kompol Bambang Gunarti bahwa, Polsek Medan Sunggal mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindak pidana serupa.(W02)

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Diduga Tipu Anggota Plasma ,Ketua Koperasi FKI Mandiri Dilaporkan ke Polisi

Hukum

Jangan Kalah Dari Preman, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan

Hukum

Tiga Kapolsek Dimutasi, Kapolres Tanjungbalai : Merupakan Dinamika Organisasi Polri

Hukum

Polisi Hadir untuk Masyarakat: Ditsamapta Polda Sumut Turun Langsung Bantu Warga Hadapi Banjir

Hukum

PKN Medan Marelan Minta Bangunan 3 Unit Ruko Depan Masjid Al-Taqwa Psr I Tengah Marelan Ditertibkan

Hukum

Kadir Cs Bersama Puluhan Oknum Pereman Dilapor Ke Polisi Usai Aniaya Pedagang Jln Listrik