Medan |halomedan.com -
Tiga pengelola judi jenis dadu berkolaborasi membuka usaha bisnis haramnya di Medan Country Club Jln. Jamin Ginting Km 24, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Untuk membuka arena perjudian tersebut, 3 (tiga) orang pengelola berinisial GD, AY dan AS alias Afung Botak punya cara tersendiri guna mengelabui para aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar.
Menurut informasi diperoleh dari sumber yang mengaku seorang pecandu judi berinisial AB menyebutkan bahwa lokasi perjudian tersebut dibuka kembali.
"Sempat tutup dan saat ini buka lagi. Ketiga pengelola judi tersebut memang sudah jadi pemain lama dalam usaha bisnis haram,," ungkap AB, Senin (24/2/2025) malam sembari menjelaskan untuk shift 1 (satu) ditangani oleh Afung Botak. Sedangkan shift 2 (dua) bernama Ayang, tambahnya.
Lanjut sumber, sebagai service bagi pemain yang membawa temannya, pengelola memberikan fee sebesar Rp300.000 sebagai pengganti minyak, dan bagi pemain yang mengalami kekalahan diberi uang sebagai transport.
Sementara, warga sekitar arena judi kepada wartawan mendesak Polda Sumut, Kodam I/BB dan Denintel Segera menangkap para pemodal dan pelakunya.(W02)