MEDAN | SUMUT24.co
Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih. Kondisi inilah yang saat ini dialami 5 (lima) karyawan asisten Apoteker di RS Murni Teguh bernama, Megawasih, Apriani Hartati Siahaan, Nurulia Sialagan, Calista Gloria Hutapea dan Tiur Lestari Sinaga.
Pasalnya, kelima karyawan asisten Apoteker tersebut dituding oleh pihak RS Murni Teguh yang beralamat di Jln Jawa No 2 Medan, Sumatera Utara telah melakukan penggelapan sejumlah barang/obat obatan, susu dan sejumlah alat kesehatan Apotik RS Murni Teguh senilai Rp750 juta.
Tidak hanya menuding kelima karyawan asisten Apotik sebagai pencuri, pihak RS Murni Teguh melalui, Irene Sumargo yang mrnjabat Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh dan staf SDM RS Murni Teguh diantaranya, Delima Hutasoit, Christin Natalia Lumban Tobing, Bily, Veronica, disinyalir telah melakukan perampasan harta benda milik kelima karyawan asisten Apotik RS Murni Teguh.
Ironisnya lagi, tudingan tudingan penggelapan/pencurian yang ditujukan pihak RS Murni Teguh tersebut diduga telah melakukan tindakan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM). Dimana kelima karyawan tersebut disekap dalam suatu ruangan selama 4 hari tanpa diberi makan juga terpaksa harus menyerahkan perhiasan dan kendaraan sepeda motor milik karyawan asisten Apotik karena paksaan pihak RS Murni Teguh.
Atas tindakan dan perbuatan/perlakuan pihak RS Murni Teguh yang dilakukan oleh, Irene Sumargo yang menjabat Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh Cs, kelima karyawan Apotik tersebut dengan didampingi, Zulhamri Daeng selaku Ketua Umum Kepedulian Sosial Masyarakat Nusantara (KSMN), Sabtu (5/8/2023) melaporkan kasus Tindak Pidana Pemerasan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sesuai Pasal 368 dan atau Pasal 335 KUHPidana sesuai No : STTLP/B/2609/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 5 agustus 2023 atas nama pelapor, Megawasih.
Laporan lainya atas nama pelapor bernama, Apriani Hartati Siahaan dengan bukti laporan sesuai No : STTLP/B/2607/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 5 agustus 2023 dan No : STTLP/B/2606/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 5 agustus 2023 atas nama pelapor, Nurulia Sialagan.
“Tadi siang bersama kelima korban diduga pemerasan yang dilakukan pihak RS Murni Teguh, saya mendampingi untuk membuat laporan polisi,” kata Zulhamri Daeng selaku Ketua Umum Kepedulian Sosial Masyarakat Nusantara (KSMN) kepada wartawan saat menggelar konfrensi perss yang turut dihadiri, Atan Gantar Gultom selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM PAKAR Indonesia.
Masih dikatakan, Zulhamri bahwa, pihaknya akan mengawal kasus yang dialami kelima karyawan asisten Apotik RS Murni Teguh hingga tuntas.
Menyikapi persoalan tersebut, Atan Gantar Gultom Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia menegaskan bahwa, LSM PAKAR meminta pihak kepolisian khususnya, Polrestabes Medan agar menindak lanjuti laporan pelapor sesuai hukum dan undang undang yang berlaku di negara Indonesia.
“Negara Indonesia ini negara yang memiliki hukum, jadi tindakan pihak RS Murni Teguh yang telah melakukan perampasan harta benda milik kelima karyawan asisten Apotik dan penyekapan adalah tindakan melanggar hukum. Sebab mereka (pihak RS Murni Teguh) bukanlah pihak penyidik. Jadi, jangan main hakim sendiri,” ujar Atan.
Masih Atan Gantar Gultom, persoalan kasus RS Murni Teguh terhadap kelima korban perampasan (karyawan asisten Apotik), LSM PAKAR akan menyurati Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumut, DPRD Sumut, DPRD Medan, Dinas Kesehatan Sumut dan Kapolrestabes Medan agar melakukan penyelesaian sesuai jalur hukum dan terhadap pihak RS Murni Teguh harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Apabila tidak ditangani secara serius, maka LSM PAKAR akan melakukan aksi damai secara besar besaran, ungkap Atan Gantar Gultom.(W02)