Soal Penetapan Junaini Sebagai Tersangka, PH Minta Penyidik Kedepankan Restorative Justice

Administrator - Rabu, 18 Oktober 2023 13:07 WIB
ASAHAN | SUMUT24.co

Paska penetapan tersangka terhadap, Junaini alias Titin (45) penduduk Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Sumateta Utara oleh penyidik Polres Batubara, Suriyanto selaku Pengacara Hukum (PH), Junaini (Titin), meminta pihak Polres Batubara agar mengedepankan restorarive justice.

Menurut Suriyanto selaku Pengacara Hukum (PH), penetapan tersangka terhadap klien nya (Juliani alias Titin) terkesan dipaksakan. Demikian pernyataan itu disampaikan, Suriyanto kepada wartawan, Rabu (18/10/2023) didampingi, Junaini (Titin) saat ditemui di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dalam keterangan perss nya.

Masih Suriyanto, berdasarkan laporan pelapor (Herli Supristian) sesuai rujukan : Pasal 1 ayat 4, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 102 ayat (1) KUHAP. Dan, Undang Undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RI).

Dan Laporan Polisi No : LP/B/166/V/2023/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMUT Tanggal 18 Mei 2023 a.n pelapor Herli Supristian. Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor : SPT/508/V/RES 1.11/2023/Reskrim tanggal 18 Mei 2023. Serta Perintah Penyelidikan Nomor : SP/Lidik/374/V/RES 1.11/2023/Reskrim tanggal 18 Mei 2023, oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Batubara, terlapor (Junaini alias Titin) diduga melakukan penipuan dan penggelapan hak atas barang barang tidak bergerak diatur dalam bunyi 378 dan 385 dari KUHAPidana tanggal 15 Mei 2023 pukul 14.00 Wib di Dsn II  Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Sumateta Utara atas Surat Bukti Hak Tanah milik, Iwan di Dusun II Madya Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Sumateta Utara.

“Jadi, dalam persoalan ini, saya selaku PH Junaini alias Titin menilai ada dugaan, Halomoan Gultom sebagai penyidik terkesan memaksakan penetapan tersangka terhadap klien saya. Dimana, dalam Laporan Polisi No : LP/B/166/V/2023/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMUT Tanggal 18 Mei 2023 a.n pelapor Herli Supristian, seharusnya penyedik terlebih dahulu menyekesaikan persoalan antara, Herli Supristian (pelapor) dan, Iwan selaku pemilik tanah dan bangunan. Sebab, klien saya juga menjadi korban dalam persoalan jual beli tanah dan bangunan milik, Iwan yang kini masuk keranah hukum, sebagai PH saya minta kepada Kapolres Batubara, AKBP Jose Feenandes agar mengedepankan restorative justice yang ditangani penyidik (Halomoan Gultom),” ucap Suriyanto.

Sementara, penyidik Polres Batubara Halomoan Gultom ketika dikonfirmasi wartawan terkait penetapan tersangka terhadap, Junaini alias Titin mengatakan, apabila pihak terlapor merasa keberatan, silahkan untuk melakukan prapid.

Kapolres Batubara AKBP Jose Fernadez yang dikonfirmasi via WhatsApp terkait hal tersebut hingga sampai berita ini di terbitkan belum ada memberikan keterangan.

Untuk diketahui, Junaini alias Titin ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Batubara atas laporan, Herli Supristian atas tudingan dugaan penipuan dan penggelapan usai membeli tanah dan rumah milik Iwan yang disebut sebut bagwa, pelapor (Herli Supristian) terlebih dahulu telah membeli tanah beserta rumah milik, Iwan.(W02)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Berita

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Berita

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Berita

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Berita

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Berita

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Berita

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023